Keluarkan Bau Tak Sedap, Izin Pengolahan Limbah B3 PT Inno Alam Nusa Dipertanyakan

PT Inno Alam Nusa

topmetro.news – Izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Inno Alam Nusa di Gang Rahayu, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dipertanyakan.

Perusahaan yang masih satu Group dengan PT Musim Mas ini sebagai pengolah limbah ampas padat atau spent belaching earth yang berasal dari pabrik pemurnian minyak kelapa sawit.

PT Inno Alam Nusa diketahui mengelola limbah B3 menjadi bata. Namun, perusahaan yang berada di pemukiman penduduk tersebut menuai sejumlah polemik.

Bau menyengat hingga debu yang dikeluarkan dari pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar menjadi masalah baru bagi warga.

“Pengolahan bata nya 24 jam. Kalau siang dan malam hari bau nya gak enak kali. Apalagi waktu siang hari, debunya berterbangan kemana-mana,” kata salah seorang warga yang tak bersedia disebutkan namanya kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), beberapa waktu lalu.

Bangunan Pernah Dibongkar Satpol PP Deli Serdang Karena Tidak Miliki IMB

Menurutnya, pada awal pembangunan di tahun 2017 sudah banyak yang komplain dengan pembangunan pabrik ini. Bahkan DPRD Deli Serdang sudah menegur pihak perusahaan karena membangun pabrik di pemukiman warga dan di atas persawahan.

“Setahu saya pada awal pembangunan sempat dibongkar sama satpol PP Deli Serdang, karena tidak memiliki IMB. Tapi entah kenapa pembangunan tetap dilanjutkan,” ujar pria bertubuh kurus sambil menggendong anaknya.

Ia meminta kepada Pemkab Deli Serdang agar mengkaji ulang izin pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.

“Mohon dikaji ulang izin pabrik tersebut. Kalau saran saya sebaiknya, dipasang blower agar debunya tidak berterbangan dan merugikan masyarakat,” terangnya.

Izin pengolahan limbah
Foto: Truk milik PT Inno Alam Nusa diduga pengangkut limbah B3 saat melintas di Jalan Medan-Tanjung Morawa.

Sekadar diketahui, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Aktivis Lingkungan Hidup, R Simbolon saat diwawancarai menyebutkan, limbah B3 bisa berasal dari mana saja, mulai dari rumah tangga, rumah sakit, hingga perusahaan.

baca juga: Ini Kandungan Zat Kimia Berbahaya Dari Pencucian Isotank Cakraindo, Musim Mas Customer Terbesar

“Tidak mudah mengelola limbah B3, apalagi dibuat menjadi bata. Sudah pasti bata ini akan digunakan sebagai bahan bangunan atau apapun oleh manusia. Artinya limbah ini akan bersentuhan langsung dengan mnanusia. Ini tidak mudah, harus ada pengkajian khusus untuk proses dari limbah hingga menjadi bata,” ungkapnya.

R Simboolon juga menyayangkan pemerintah setempat tidak peka terhadap hal ini. Karena menurutnya, limbah B3 ini bukan hanya berdampak pada jangka pendek tetapi juga jangka panjangnya.

“Nah, kalau bata yang dihasilkan dari pengolahan limbah B3 itu dijadikan bangunan, bagaimana dampak jangka panjangnya. Apakah sudah dipastikan tidak ada efek samping dalam waktu jangka panjangnya. Belum lagi jika ini berdampak pada bayi, apakah sudah ada analisanya terhadap itu?,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Musim Mas, Leo mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari kementerian Lingkungan Hidup untuk pengolahan limbah B3 tersebut.

“Izin saya dari kementerian bang,” kata Leo belum lama ini.

Sumber | Tim Investigasi

Related posts

Leave a Comment