DPRD Medan Segera RDP Terkait Kisruh Pedagang Pusat Pasar

pusat pasar

topmetro.news – Kisruh pedagang Pusat Pasar akan masuk agenda RDP oleh DPRD Medan. Kisruh surat edaran pengosongan kios ini bermula saat para pedagang membuat permohonan ke Dinas PD Pasar untuk membangun kios tambahan dilantai 3 yang selama ini tidak ada aktifitas jual beli karena kondisi yang sepi, jorok dan kumuh.

“Setelah melalui pemeriksaan oleh PD Pasar, akhirnya disetujui dan turunlah surat pengerjaan ke-75 kios tersebut. Oleh pedagang dibangun dengan nilai Rp45 juta per kios. Lalu sekarang datang surat dari Badan Pengawas ke-75 kios ini harus dikosongkan. Kita bingung apa mau Badan Pengawas ini. Tidak ada yang kita langgar. Kita membangun kios yang sudah disetujui dan melalui proses yang dilakukan oleh PD Pasar,” jelas Putra, salah seorang pedagang saat dikonfirmasi.

Putra menambahkan, hingga saat ini, para pedagang masih melakukan perlawanan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan. “Jadi waktu itu, hasil RDP menunda pengosongan. Namun itukan artinya sewaktu-waktu dapat dibongkar. Jadi kita nanti akan melakukan langkah-langkah hukum,” tambahnya.

Saat dipertanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan, Putra mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak profesional. Karena apa yang dipertanyakan tim-tim inspektorat bekerja sesuai arahan badan pengawas. Bukan melihat fakta yang ada.

“Mereka (tim inspektorat) sudah melakukan kunjungan dan wawancara. Mereka sudah tahu tidak ada yang terganggu di lantai 3 Pusat Pasar itu. Tapi mengapa pertanyaan-pertanyaan yang mereka lontarkan itu sifatnya menjebak dan mencari-cari kesalahan PD Pasar dan para pedagang. Ini yang saya sesalkan,” bebernya.

Agenda RDP

Sementara ruang terpisah, anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar, kepada media, mengatakan bahwa pembongkaran ke 75 kios yang ada di Pusat Pasar itu, seyogyianya dilakukan usai Lebaran.

“Terkait masalah itu sudah kita RDP-kan dulu sebelumnya, tepatnya Bulan Februari kemaren. Hasil RDP tersebut, akan kita lakukan pembongkaran seusai Lebaran ini,” ujar Jangga.

Jangga menyarankan sebaiknya pihak PD Pasar segera memindahkan kios ‘food court’ itu dari lantai 3 ke lantai 4. “Agar para pedagang bisa membangun kiosnya di lantai tiga sebanyak 75 kios,” tandasnya.

Hal senada juga dilontarkan Boydo HK Panjaitan, selaku Ketua Komisi III. “Kita telah mengagendakan RDP ke depannya, terkait ke 75 Kios yang akan dibangun di lantai tiga tersebut. Kita minta kepada pihak PD Pasar agar secepatnya memindahkan bangunan food court ke lantai empat. Kita akan segera meng-RDP-kan, permasalahan ke 75 bangunan kios para pedagang Pusat Pasar itu,” ucap Boydo di Gedung DPRD Medan lantai 3, Senin (8/7/19).

Sementara Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya menyetujui pemindahan ‘food court’ ke lantai 4. “Sesegera mungkin akan kita pindahkan food court tersebut ke lantai empat. Kita masih menunggu jadwal RDP lanjutan yang akan diwacanakan oleh anggota DPRD Medan. Intinya food court lantai 3 itu secepatnya kita pindahkan ke lantai 4,” terang Rusdi saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment