Penipuan CPNS, Mantan Bupati Tapteng Kembali Diganjar 5 tahun

penipuan cpns

topmetro.news – Penipuan CPNS, mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang SH kembali diganjar pidana lima tahun penjara, Senin (8/7/2019) di PN Sibolga. Sebelumnya, terdakwa dihukum 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Majelis hakim diketuai Maratua Sagala SH dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan unsur dakwaan pertama pidana Pasal 378 KUHPidana, telah terbukti.

Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya terkait dengan penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng.

Selain itu, mantan Bupati Tapteng tersebut juga diganjar membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Pidana Pencucian Uang

Majelis hakim beranggotakan Obaja Sitorus SH dan Marolop SH itu juga meyakini dakwaan ketiga penuntut umum, pidana Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah terbukti.

Yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut Syakhrul Effendy Harahap SH pidana 8 tahun penjara. Dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.

Massa Mengamuk

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Raja Bonaran Situmeang, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk. Mereka juga menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Sibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.

Sementara mengintip dakwaan, dugaan penipuan CPNS itu bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapteng. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri. Yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.

Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014. Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS di Pemkab Tapteng.

Biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp135 juta untuk D3. Dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan pemkab.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment