Kakek Terdakwa Kurir 900 Gram Sabu Gemetaran Dituntut 14 Tahun

pak ucok

topmetro.news – Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok (62) tampak gemetaran usai mendengar tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan Penuntut Umum Indra Zamachsyari SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH, dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (9/7/2019).

Reaksi gemetaran kakek sudah uzur tersebut kian menjadi-jadi saat mendengar tuntutan denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman badan) enam bulan kurungan.

Dengan nada mengiba terdakwa pun memohon keringanan hukuman kepada majelis. Dia mengaku menyesali perbuatannya serta mengakui kesalahannya. “Maaf Pak Hakim, saya khilaf. Saya terpedaya dengan upah Rp10 juta bila 9 ons (900 gram-red) sabu itu bisa terjual seharga Rp450 juta. Apalah daya. Uang tak dapat dan saya pun dipenjara,” ucapnya dengan suara lirih.

Namun Hakim Ketua Erintuah tidak menggubrisnya, karena hal itu bisa disampaikan terdakwa. Persidangan lanjutan pekan depan adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) terhadap dirinya.

Menyamar Pembeli Sabu

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Syaiful akrab dipanggil Pak Ucok, menerima orderan dari seseorang yang ternyata anggota polisi yang menyamar sebagai calon pembeli sabu seberat 1 kg. Dengan alasan ada yang memesan dari Padang.

Kakek Syaiful pun menyanggupinya. Dia menghubungi seorang bandar Anto (DPO) untuk menyediakan barang tersebut. Namun Anto mengatakan barangnya hanya 9 ons. Sedangkan harga per onsnya (100 gram) Rp50 juta. Dari hasil penjualan itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp10 juta.

Setelah deal, terdakwa meminta calon pembeli itu untuk bertemu di Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Semula ia memastikan kalau calon pembelinya membawa uang. Karena merasa yakin dengan uang yang dibawa, dengan semangat ia pun menunjukan sabu yang disimpan di tumpukan sampah.

Kedua saksi dari Ditresnarkoba Poldasu yakni Budi Syahputra dan Ahmad Firlana kemudian mengamankan terdakwa. Sekaligus menyita kristal putih sebesar 9 ons tersebut. Hasil penelitian laboratorium positif mengandung methamphetamine populer disebut sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment