Korupsi Benda Pos Rp2 M, Staf Keuangan PT Pos Medan Dituntut 6 Tahun

oknum staf pt pos

topmetro.new – Sri Hartati Susilawati (49), oknum staf PT Pos Medan di bagian Keuangan/Benda Pos Materai (BPM), Kamis (11/7/1019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana enam tahun penjara.

Selain itu penuntut umum dimotori Sarjani Sianturi SH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp600 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman badan) enam bulan kurungan.

Warga Jalan Matahari Blok 5 Perumnas Helvetia Medan (sesuai KTP)/Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar. Subsidair enam bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Materai Jadi Kertas HVS

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penuntut Umum Aristomy Siahaan SH menguraikan, akibat perbuatan oknum staf PT Pos Medan itu, bersama Marudut Nainggolan (Manajer Keuangan) dalam pengelolaan Benda Pos Materai (BPM) Rp6.000 tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2 miliar. Karena tidak disetorkan ke Kas Keuangan Negara. Terdakwa kemudian mengisi kardus penyimpanan materai dengan kertas HVS.

Hasil penjualan BPM tersebut diduga kuat digunakan untuk membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5, Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP. Dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan ketika ditanya awak media mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment