Sesuai UU, Kemendagri Akan Mengambil Alih Pelantikan Sekda Kaltim

pelantikan Sekda Kaltim

topmetro.news – Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan mengambil alih pelantikan Sekda Kaltim (Kalimantan Timur). Pengambilalihan pelantikan tersebut dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019.

“Sesuai ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada Hari Selasa, 16 Juli 2019,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan H. Abdullah Sani SH MHum, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melaksanakan pelantikan Sekda Kaltim, sesuai Keppres dimaksud.

BACA JUGA | Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Amar Putusan MK

Upaya Kemendagri

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah melakukan upaya sebagai berikut:

Pertama: Mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018. Ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri. Dengan pokok surat: Meminta gubernur untuk segera melantik sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kedua: Mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019. Perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Ketiga: Mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim No. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli. Dengan pokok surat: Meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan pelantikan Sekda Kaltim sesuai Keppres 133/TPA Tahun 2018.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment