Digugat Rp2 Miliar, Kapolsek Medan Sunggal tak Hadiri Sidang Prapid

topmetro.news – Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang disampaikan tersangka pelaku dugaan kekerasan Ruslan Usman (57), melalui kuasa hukumnya, Raja Adil J Sinambela SH (RAY), Enni Martalena Pasaribu SH MH, Daniel TF Sinambela SH, Elman Simangunsong SH, dan Sakti Sinambela SH, dari Kantor Hukum RAY Sinambela SH dan Rekan.

Sidang itu sendiri dijadualkan berlangsung, Rabu (7/3), di Ruang Cakra I Kantor Pengadilan Negeri Medan. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Sontan Merauke Sinaga SH menyampaikan, bahwa para tergugat tidak hadir dalam sidang. Padahal sudah diberikan surat panggilan.

“Maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2018 dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata hakim.

Para penggugat itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, alamat Jalan TB Simatupang Sunggal. Yang mereka gugat adalah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama tersangka Ruslan Usman, yang menurut mereka tidak sah.

BATAS WAKTU TAK JELAS

Menurut mereka, dalam surat penahanan itu tidak jelas batas waktu penahanan.

“Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, pemohon (Ruslan Usman) masih tetap berada di tahanan sampai gugatan permohonan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan. Padahal surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018, sehingga tidak ada kejelasan batas waktu penahanan terhadap pemohon,” demikian kutipan surat permohonan praperadilan dimaksud.

Sehingga menurut pemohon, dengan penjelasan di atas, telah cukup alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018 atas nama tersangka Ruslan Usman tidak sah dan batal demi hukum.

Ruslan Usman sendiri diduga keras telah melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang’, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1024/K/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016.

Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kep/218/II/2018/Reskrim tertanggal 20 Februari 2018. Jo Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/ResKrim tertanggal 21 Februari 2018. Usman Ruslan ditahan di Rutan Polsek Sunggal untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 s/d 12 Februari 2018 (sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/ResKrim) dan ditandatangani Kapolsek Sunggal Wira Prayatna SH SIK MH.

TOTAL GUGATAN Rp2 MILIAR

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Ruslan Usman memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/148/II/2018/Reskrim tanggal 21 Februari 2018 atas nama dirinya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Juga agar PN Medan memerintahkan kepada termohon (Kapolsek Sunggal) agar membebaskan dirinya dari tahanan.

Usman juga minta agar PN Medan menghukum termohon membayar ganti kerugian akibat penahanan. Dia mengaku tidak bisa melakukan aktifitas sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan usaha, sebesar Rp500 juta. Lalu biaya kuasa pemohon sebesar Rp500 juta. Terutama dalam perkara aquo maupun immaterial akibat mengalami depresi dan tercemarnya nama baik yang tidak ternilai. Tapi dapat ditaksir sebesar Rp1 miliar, sehingga total gugatan Rp2 miliar.

BANTAHAN POLSEK SUNGGAL

Ketika wartawan mengkonfirmasi soal ketidakhadiran di PN Medan, Kanit Serse Polsek Medan Sunggal Iptu Budiman SE membantah. Dia mengaku bahwa mereka hadir bahkan sudah berbicara dengan hakim yang menangani perkara. Namun saat hal ini ditanyakan ke hakim dimaksud, Sontan Merauke Sinaga membantah ada ketemu, apalagi berbincang.

“Saya pun tak kenal mereka,” kata Hakim Sinaga kepada media.

Kuasa hukum pemohon, Enni M Pasaribu, menjelaskan, bahwa salah satu pokok gugatan ketidakjelasan batas waktu penahanan. “Penahanan ditulis mulai 21 Februari 2018 hingga 12 Februari 2018. Ini sangat tidak jelas batas waktu penahanannya,” kata Enni seraya menunjukkan surat penahanan dimaksud. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment