Politisi dan Kuasa Hukum Dihadirkan di Sidang Postingan Hoaks Djarot Seolah Bagi Uang

pencemaran nama baik

topmetro.news – Giliran politisi PDIP Rosmansyah dan Rion Aritonang SH, selaku kuasa hukum saksi pelapor Cagubsu 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial atas nama terdakwa Dewi Budiati, Rabu (17/7/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Rosmansyah yang juga anggota F-PDIP DPRD Asahan tersebut menegaskan, dirinya ikut mendampingi kegiatan silaturahmi calon orang nomor satu di Provinsi Sumut tersebut tanggal 5 Juni 2018 lalu dengan sejumlah kepala desa.

“Tidak ada bagi-bagi uang sebagaimana postingan yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu yang mulia,” tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Batubara SH.

Bahkan dalam even silaturahmi di Simpang Kawat, Asahan tersebut juga dihadiri unsur dari kepolisian, Bawaslu Asahan, dan Panwascam setempat.

Lebih rinci saksi Rion Arios SH menguraikan, usai memastikan adanya pendistribusian berita hoaks seolah Cagubsu Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang dalam acara silaturahmi dengan unsur kepala desa di Kantor Apdesi tersebut kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapoldasu.

Asumsi Produk Pers

Postingan berisi hoaks yang disebarkan terdakwa pada akun FP-nya seolah politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang. Sobekan kertas pengikat uang dari bank berjumlah Rp10 juta dan sempat diperiksa di Bawaslu Asahan kemudian dilepas. Ini sangat merugikan nama baik Djarot sebagai pejabat publik.

“Pertemuan dengan kepala desa di Kantor Apdesi adalah dalam rangka silaturahmi. Guna mendengarkan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Tidak ada bagi-bagi uang yang mulia,” tegas Rion yang juga advokat dikenal vokal tersebut.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rion juga mantan jurnalis itu secara tegas menolak asumsi bahwa perkara dimaksud merupakan produk pers. Karena postingan di medsos itu merupakan komentar dan opini. Perkara pencemaran nama baik dimaksud dinilai tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Penuntut Umum Jaslinda Hasan SH menyebutkan akan menghadirkan saksi Djarot Saiful Hidayat pada persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment