Terlibat Peredaran 16 Kg Sabu, BNN RI Amankan Napi Dari Lapas Tanjung Gusta

terlibat peredaran 16 kg sabu

topmetro.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta karena terlibat peredaran 16 kg sabu, Selasa (1/10/2019).

Arya yang juga napi kasus narkoba ini diamankan karena diduga telah terlibat dengan narkotika jaringan internasional. Terduga juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut.

“Napi Arya telah dijemput dari LP untuk diminta keterangan. Selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam siaran persnya.

Terlibat Peredaran 16 kg Sabu, BNN Amankan Tersangka Lain

Menurut Arman, keterlibatan narapidana itu berawal dari pengungkapan terhadap jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia-Batubara melalui jalur laut yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni, W, R dan J.

Baca Juga: Ditangkap Dalam Toilet, Residivis Kasus Narkoba Ini ‘Nyanyi’ Sabu Berasal Dari Aceh

“Adapun barang buktinya 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik dan lakban,” terang Arman.

Selanjutnya tim BNN mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya berinisial D, I, A dan A. Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik warna kuning.

“Dari pengakuan para tersangka ini diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Arya, napi di Lapas Tanjung Gusta. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan, Pekanbaru dan Palembang, dan sekitarnya,” pungkas Arman.

Berita yang sama, seorang pengedar sabu, KA alias Iril (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap dalam toilet rumahnya oleh Sat Narkoba Polres Sergai.

Iril tidak sendirian, setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan RK alias Rusman (31), warga Jaring II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut mengaku sabu itu didapat dari W (30), warga Aceh yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment