Doorr..!!! Melawan Polisi, 2 Spesialis Curanmor Ditembak, Ternyata Sudah 30 Kali Beraksi

Spesialis curanmor ditembak

Topmetro.News – Spesialis curanmor ditembak. Tindakan tegas terukur ini terpaksa dilakukan polisi. Terlebih, setelah sebulan ini diburu, Tim Pegasus Polsek Medan Baru akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan M Idris Medan Petisah.

Spesialis Curanmor Ditembak Lantaran Melawan

Dua orang spesialis curanmor ditembak yakni Dema Fahruzal Lauren (27) warga Jalan Bakti Luhur Gang Pacitan Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia. Sementara seorang lainnya bernama Roby Anto (37) tercatat sebagai warga Jalan Balai Desa Gang Imam Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

“Kedua pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena telah melakukan perlawanan saat pengembangan,” Iptu Philip Antonio Purba, kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (22/7/2019).

Korban Kehilangan 2 Unit Sepedamotor

Dijelaskan Philip Purba, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya yang bernama Yulia Tri Aditya (23) warga Jalan M Idris No.5-B Medan Petisah yang tertuang dalam nomor : LP/ 1069/ VI/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019.

Pelapor mengaku kehilangan 2 unit sepedamotornya yakni Honda Beat BK 6058 AHY dan Honda Vario BK 6576 AGF.

“Pada Selasa (18/7/2019) sekira pukul 13.00 Wib, dari lokasi yang berbeda kita behasil menangkap kedua pelakunya yaitu Dema Fahruzal Lauren dan Roby alias Dedek berikut barang buktinya berupa 4 unit sepedamotor, 1 buah kunci l dan 1 buan kunci leter T,” jelas Philip Purba.

Saat pengembangan pelaku lain berinisal I, sambung Philip, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan.

Pelaku Sudah 30 Kali Beraksi

Tak mau buruannya lepas, polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan menembak kedua kakinya. Doorrr..!!! Keduanya pun terkapar di lokasi. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk pertolongan medis.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku sudah 30 kali melancarkan aksi yang serupa di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.”

baca juga | TIM PEGASUS POLSEK MEDAN AREA RINGKUS TIGA PELAKU CURANMOR

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, tim Pegasus Polsek Medan Area mengamankan tiga terduga pelaku curanmor di Jalan Menteng 7 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/7/2019) dini hari.

Ketiga terduga pelaku yakni R (25) warga Jalan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, AAN (23) Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Gang Darussalm Tembung, dan MR (21) warga Jalan Pasar 5 Beringin Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas A. Siregar S. Sos mengatakan, para pelaku diamankan saat tim Pegasus Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu, Lambas Tambunan sedang Patroli.

“Ketika personil kita melintas di TKP mereka memberhentikan tiga unit sepeda motor yang dikemudikan para pelaku, namun 1 kendaraan berhasil lolos. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci letter “T” di dalam jok sepeda motor pelaku R. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Anjas.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment