Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 10, 6 Kg Daun Khat

Bea Cukai Kualanamu

topmetro.news – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, kembali menggagalkan penyelundupan daun tanaman khat (Catha Edulis). Barang haram ini dikiriman melalui PT Pos sebanyak dua kotak karton berukuran besar seberat 10,6 kilogram dan mengamankan seorang penerima barang berinisial SAA, imigran asal Ethiopia.

Kepala KPP Bea Cukai TMP Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Kecurigaan terlihat saat dua barang kiriman itu melintas di image X-ray.

Kedua barang itu tertera dengan penerima alamat yang sama yang tiba pada Kantor Pos Tanjung Morawa.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan barang kiriman. Dan ternaya benar, barang itu berisikan tanaman daun kering berwarna hijau dan bau,” katanya kepada wartawa, Selasa (23/7/2019),

Selanjutnya tim Bea Cukai Kualanamu melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai KM 12. 7 Diski.

Dari hasil CD tersebut petugas berhasil mengamankan SAA warga negara Ethiopia berumur 30 tahun. CD merupakan imigran pencari suaka UNHCR yang sudah lama tinggal di Sumatera Utara. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas Poldas Sumut dan Bea Cukai Kualanamu.

Baca Juga: Dua Warga Aceh Selundupkan Sabu 1,5 Kg di Kualanamu

Tanaman daun khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 tahun 2018 berupa barang Narkotika Golongan I.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka SAA melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1. 000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10. 000.000.000, (10 miliar rupiah).

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan oleh petugas Bea Cukai Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut” ucapnya.

sumber | antara

Related posts

Leave a Comment