Soal Standar, Pengusaha Bolu Meranti Tetap Ikuti Aturan MUI

Bolu Meranti

Topmetro.News – Bolu Meranti belakangan berkembang isu yang menyebutkan oleh-oleh khas Medan itu tidak layak jual karena belum mengantongi sertifikat halal. Tak pelak lagi, isu ini pun sontak meluas dan menjadi perhatian publik. Lantas benarkah begitu realitanya?

“Iya, dengar-dengar seperti itu, tapi tahunya dari koran sih,” kata Ani, seorang pembeli Bolu Meranti menjawab wartawan ketika ditemui di Toko Resmi Bolu Meranti, Jalan Kriung Medan, Selasa (23/7/2019).

Bolu Meranti Tetap Jadi Salah Satu Oleh-oleh Khas

Sejumlah abang angkutan online (Grab dan Gojek) yang membeli pesanan para pelanggannya, juga mengakui adanya isu yang menerpa salah satu oleh-oleh khas terkenal Kota Medan itu. “Tapi pesanan pelanggan terus berdatangan, inilah mau pesan ini,” kata Ahmad, seorang pengemudi grab.

Pengusaha Bolu Meranti yang ditemui di toko itu, tidak menampik munculnya isu tak bersertifikat halal. Namun, kata Tomy, salah seorang pemilik Bolu Meranti, bukan berarti bolu meranti tidak halal.

Hingga November 2018

Tomy menegaskan Bolu Meranti sejauh ini mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Sertifikat terakhir yang dimiliki, berakhir masa berlakunya hingga November 2018.

Namun pihaknya telah mengurus sertifikat halal perpanjangan sejak September 2018.

“Faktanya hingga saat ini belum diterbitkan pihak yang mewenanginya,” sebut Tomy kepada wartawan.

Ditanya mengapa belum keluar sertifikat halal itu, Tomy mengaku tidak tahu persis apa penyebabnya. Pasalnya yang berwenang soal itu MUI Sumut.

“Mungkin soal itu kenapa belum keluar, yang tahu ya pihak MUI-nya,” katanya

Sudah Penuhi Syarat

Yang pasti, sambung Tomy, semua ketentuan dan persyaratan dalam pengurusan izin, sudah dipenuhi Bolu Meranti.

“Kami telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, tetapi itulah, kami pun jadi bingung juga,” sebutnya.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa selama ini pihak MUI dan kemudian Balai POM, mengaudit produksi Bolu Meranti, tidak saja soal bahan membuat bolu, tetapi juga peralatannya.

“Sudah pasti dan harus halal, di sini banyak pekerja yang kebetulan saudara-saudara kita umat Muslim, mereka juga tau dan lihat sendiri bagaimana produksi bolu meranti. Sehingga kalau disebut tidak halal, iya kami jadi bingung,” tambahnya.

Produksi Penuhi Kebutuhan Pelanggan

Karena sejumlah fakta itu juga, ujar Tomy lebih lanjut, pihaknya terus berproduksi untuk melayani kebutuhan pelanggan sambil menunggu terbitnya sertifikat halal itu. “Syukurnya memang masyarakat sudah mempercayai kami,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke MUI Kota Medan.

baca juga | NIH RESEP MEMBUAT ROTI JALA ANEKA KREASI YANG LEZAT

Sebagaimana dilaporkan topmetro.news sebelumnya, roti jala merupakan salah satu penganan tradisional khas melayu. Penganan ini dinamakan dengan roti jala karena bentuk rotinya yang tipis, berongga atau berlubang-lubang seperti sebuah jala atau jaring yang biasa dipakai para nelayan untuk menangkap ikan.

Roti jala ini populer di daerah Sumatera Utara, Riau, Aceh, Semenanjung Malaysia serta Negara Singapura. Walaupun sebenarnya roti jala berasal dari India. Di India roti jala dikenal dengan sebutan Roti Prata.

Roti jala memiliki rasa yang enak, tampilannya unik dan berbeda dengan roti pada umumnya. Sehingga membuat roti jala terkenal diberbagai wilayah Indonesia maupun di luar negeri bahkan hingga Timur Tengah. Roti jala sering kali disajikan dengan kuah kari seperti Kuah Kari Ayam, Kari Domba, Kari Sapi maupun kari kambing. rasa kuah kari yang spicy dan pedas membuat lidah ikut bergoyang.

reporter | erris

Related posts

Leave a Comment