Sidang Pengemplang Pajak Rp107,9 M Hadirkan 3 Saksi

pengemplangan pajak

topmetro.news – Sempat tertunda sehari karena bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, perkara dugaan pengemplangan pajak diperkirakan mencapai Rp107,9 miliar atas nama terdakwa Husin (42), warga Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota dilanjutkan Hakim Ketua Erintuah Damanik SH, Selasa di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Kali ini penuntut umum menghadirkan dua saksi dari Kantor Pajak Wilayah Sumut. Dan seorang saksi yang disuruh ‘atasannya’ mengedit format daftar isian seolah ada transaksi jual beli oleh perusahaan yang dipimpin terdakwa Husin yakni PT Uni Palma.

Tak Kenal Terdakwa

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Nirwansyah mengaku semula tidak mengenal terdakwa Husin selaku Direktur PT Uni Palma. Dia hanya disuruh atasannya bernama Lukman Hakim.

“Saya dihubungi Pak Lukman. Seperti biasa memang Bapak itu sudah mempersiapkan format item-item seolah ada transaksi jual beli minyak sawit mentah curah (CPO) antara PT Virora Cipta Indonesia dengan PT Uni Palma. Atau antara PT Sawitri Era Plasmasindo dengan PT Uni Palma. Saya hanya membantu memindahkan datanya,” tutur Nirwansyah.

Setelah kasusnya diproses hukum, saksi baru mengetahui kalau perusahaan dipimpin terdakwa fiktif. Demikian juga transaksi jual beli CPO antara PT Virora dan PT Sawitri dengan PT Uni Palma juga fiktif.

Sedangkan tujuan membantu memindahkan format isian seolah ada transaksi jual beli CPO untuk mengelabui petugas pajak, saksi mengaku tidak tahu-menahu.

Sementara menjawab pertanyaan salah seorang penuntut umum, Nirwansyah membenarkan juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengemplangan pajak (berkas terpisah) di PN Jakarta Pusat.

Transaksi fiktif serupa di perusahaan terdakwa Husin juga diungkapkan dua saksi dari Kantor Pajak Perwakilan Sumut yakni Anggoro dan Tri. Hanya saja bukan antara kedua perusahaan sebagaimana diungkapkan saksi Nirwansyah. Melainkan transaksi fiktif antara perusahaan yang dipimpin terdakwa dengan PT Tangguh Jagat Nusantara.

Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa, kedua saksi menimpali, mengetahui hal itu setelah melakukan pengecekan.

Ketika dikonfrontir Hakim Ketua Erintuah, terdakwa Husin membenarkan keterangan Nirwansyah maupun kedua saksi dari Kantor Pajak tersebut. Persidangan dilanjutkan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Rp107,9 Miliar

Penuntut umum sebelumnya menuduh Husin selaku Direktur PT pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Yakni pidana Pasal 39 A Huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Akibat perbuatan terdakwa secara berlanjut pada tahun 2011 hingga 2013 pendapatan negara di sektor pajak berkurang Rp107,9 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment