Polri Pelajari Pinjaman Online yang Lecehkan Perempuan

pinjaman online

topmetro.news – Dit Siber Polri angkat suara soal kasus yang menimpa wanita asal Solo berinisial Y. Ia dipermalukan setelah tidak mampu membayar pinjaman online (pinjol) yang menjebaknya. Korban yang awalnya meminjam Rp1,4 juta itu kini utangnya semakin bertumpuk-tumpuk. Semuanya bunga berbunga hingga totalnya menjadi hampir Rp30 juta.

Tempat dia berutang, satu pinjol berinisial Inc****, lalu melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi. Orang yang diduga ada kaitannya dengan pinjol mempermalukan Y dengan memasang poster foto Y disertai tulisan pelecehan.

Yakni: Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INC****. Dijamin puas.

“Kami pelajari,” kata Dir Siber Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo singkat saat dihubungi, Rabu (25/7/2019).

Modus pinjaman online yang kurang ajar seperti ini sebenanrya pernah diungkap Polri pada Januari lalu. Saat itu ada empat orang tersangka dari VCard Technology Indonesia yang dibekuk.

Mereka ditangkap secara terpisah karena melakukan teror pada nasabah yang menunggak dengan konten pornografi yang diakses pelaku dari galeri HP nasabah atau video porno yang didapat secara acak. Semua tersangka berasal dari bagian desk collector (DC).

Sedot Data Nasabah

Proses mendapat pinjol memang mudah. Setelah calon nasabah selesai melakukan instal aplikasi di handphone maka calon nasabah langsung dapat melakukan permohonan pinjaman. Pinjaman yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp600.000 sampai Rp1,2 juta dalam waktu 7 hari dan 14 hari.

Dalam proses meminjam ini nasabah -sadar atau tidak sadar- memberikan persetujuan pada Vloan atau pinjol sejenis untuk mengakses atau menyedot data kontak dan galeri foto di HP nasabah.

Setelah proses ini dilewati maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana. Nasabah diminta mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi.

Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah melunasi hutangnya maka tidak akan dihubungi oleh DC. Tapi jika hutang nasabah sudah jatuh tempo maka pihak DC mulai bergerak.

Mereka tidak bergerak dengan mendatangi rumah nasabah. Tapi mereka bergerak secara digital dengan mengakses dan melihat data kontak dari HP nasabah yang telah disedot. Kemudian mulai menghubungi dan mengirimkan pesan ke kontak-kontak itu jika nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment