Rekam dan Sebarkan Video Panas, Artis Seksi Korea Dilaporkan ke Polisi

Artis seksi Korea

topmetro.news – Artis seksi Korea Selatan, Yoon Ji Oh diduga melakukan tindak kriminal dengan menyebarkan konten pornografi via media. Menurut sejumlah media lokal, baru-baru ini, seorang warga Korea Selatan berinisial A melaporkan Yoon Ji Oh ke Kantor Polisi Gangnam.

Yoon Ji Oh diduga melanggar Pasal 13 Undang-Undang tentang kasus-kasus khusus mengenai hukuman kejahatan seksual (tindakan menyebarkan materi terlarang melalui media massa).

A mempertanyakan aktivitas Yoon Ji Oh dalam BJ AfreecaTV. Dalam tiga video, Yoon Ji On memperlihatkan bagian atas dadanya hingga belahan payudara artis seksi korea itu terlihat. Ia juga memperlihatkan pakaian dalamnya.

Yang pertama adalah dua video yang direkam pada 15 Juli 2019. A mengatakan, “Yoon Ji Oh mengenakan seragam pramugari Korean Air dan memperlihatkan payudara dan pakaian dalamnya”.

A juga memberikan bukti video yang dipublikasikan pada 17 Juli 2018. “Yoon Ji Oh mengenakan baju one-piece yang terbuka untuk mengekspose dadanya,” ujar A, dikutip dari Allkpop, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga: PSY Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Mantan Bos YG Entertainment

Menurut A, Yoon Ji Oh merekam videonya ketika celana dalamnya terekspos.

Sebagai informasi, sebelumnya, tayangan program televisi artis seksi korea, Yoon Ji Oh juga sempat menuai kontroversi saat diunggah ke situs SNS.

Itu karena foto artis seksi korea itu memperlihatkan pakaian terbuka dan terlihat sedang menari.

Jika terbukti bersalah, menurut Pasal 13 dalam Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual, orang yang menyebarkan video seksual memalukan lewat media massa, yang bertujuan untuk merangsang atau memuaskan gairah seksual diri sendiri atau orang lain, bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 5 juta Won (Rp59,1 Juta).

sumber | viva.co.id

Related posts

Leave a Comment