Di Luar Dugaan, Hakim Tolak Permohonan Prapid Korban Penipuan

permohonan prapid

topmetro.news – Di luar dugaan, hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH, Senin (29/7/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan menolak permohonan prapid (praperadilan) Armen Lubis, korban penipuan berbau bisnis dengan tersangka Rosihan Anwar, staf oknum pengusaha real estate Mujianto alias Anam (berkas terpisah).

Keterangan saksi ahli hukum pidana USU Medan Dr Edi Yunara SH MHum yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya Arizal SH, justru tidak dipertimbangkan.

Pertimbangan hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusannya, kasus yang menjerat Rosihan Anwar dan Mujianto, bukan merupakan ranah pidana. Hal itu didasarkan adanya perjanjian tidak tertulis antara Mujianto maupun Rosihan Anwar kepada Armen Lubis. Yakni terkait pengerjaan penimbunan lahan di Kampung Salam Belawan.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum tergugat II (Kajatisu), Mujianto mengaku merugi karena pekerjaan dua pengusaha lainnya mengecewakan.

Demikian juga pekerjaan pemohon prapid tidak bersedia dibayarkan Mujianto karena tidak sesuai dengan perjanjian. Sebab yang diperjanjikan adalah penimbunan dengan pasir. Namun di lokasi penimbunan bercampur tanah (lumpur).

Seharusnya Dilimpahkan

Dilansir sebelumnya, Jaksa Agung, Kajatisu, dan Kapoldasu masuk dalam gugatan permohonan prapid (masing-masing sebagai termohon I, II dan III). Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Edi Yunara menjelaskan asas legalitas dalam hukum acara pidana. “Sesuai Hukum Acara Pidana, asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap penuntut umum wajib menuntut setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil,” tegas Edi.

Meski demikian, Edi mengakui landasan hukum lain yang membenarkan pihak kejaksaan untuk tidak melimpahkan perkara P21 ke pengadilan. Sedangkan alasan tidak dilimpahkan ke pengadilan yakni nebis in idem, demi hukum (tersangka meninggal dunia), dan ketiga, untuk kepentingan umum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment