FPD DPRD Medan: Pencabutan Perda No 5/2016 Bisa Disalahartikan

pencabutan Perda

topmetro.news – Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan mengkhawatirkan, pencabutan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan disalahartikan kalangan perusahaan yang justru mengindahkan ketentuan yang berlaku, terkait izin gangguan. Bisa saja mereka menganggap ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

“Oleh karena itulah, kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat berharap dengan pencabutan ini harus ada langkah kongkrit dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyikapinya,” kata Herry Zulkarnain.

Herry menyampaikannya selaku Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Senin (29/7/2019), dalam acara rapat paripurna, pendapat fraksi tentang pencabutan Perda No 5 Tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga berpendapat, Pemko Medan perlu berupaya menggali sumber PAD dari sektor lain. Ini sebagai pengganti retribusi izin gangguan serta membentuk suatu perda yang baru yang dapat dijadikan payung hukum dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pertumbuhan dari berbagai aktifitas dunia usaha.

“Dengan peraturan tersebut kita harapkan pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya gangguan terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Serta pemberian sanksi yang tegas bagi setiap perusahaan yang melanggarnya,” sebutnya.

Payung Hukum Pencabutan Perda

Diketahui, pencabutan perda ini berdasarkan kebijakan Pemko Medan untuk mencabut perda tersebut. Serta sudah didasari payung hukum yang jelas. Yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/323/SJ tanggal 15 Juli 2017. Sehingga tentu proses pencabutan wajib dilakukan.

“Akhirnya setelah kami mencermati hasil kerja panitia khusus serta tanggapan, saran dari para anggota dewan yang terhormat, demikian juga jawaban walikota Medan atas semua pertanyaan yang diajukan,” pungkas Herry Zulkarnain.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment