Hakim dan JPU Heran, Pajero Sport ‘Bodong’ Dibeli Oknum Polisi

penggelapan mobil

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 26 unit atas nama terdakwa Ade Nova Fauzia Zein (Juli 2018 lalu divonis tiga tahun dan empat bulan penjara juga di PN Medan), Rabu (31/7/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan berlangsung alot.

Hakim Ketua Abdul Kadir SH dan tim penuntut umum dihadiri Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH sempat terlihat heran atas keterangan Kemal, satu dari 5 saksi korban.

Informasi dari keluarga, urai Kemal, mobil Mitsubishi Pajero Sport berada di Banda Aceh. Waktu dicek nomor rangkanya cocok. Saksi korban selaku pemilik mobil juga heran. Karena saat mau diambil, mobil Pajero Sport tersebut berada di halaman parkir di Mapolda Aceh.

Belakangan terungkap ternyata mobil korban telah dibeli oknum polisi yang bertugas di Aceh dari Andika tanpa BPKP (populer disebut buku hitam). Alias bodong.

“Yang membeli mobil saya malah polisi yang bertugas di Aceh Pak Hakim. Orang nggak mau mobil saya ambil dan meminta ganti rugi Rp175 juta. Karena mobil itu katanya dibeli dari Andika Rp175 juta,” tutur saksi, membuat Penuntut Umum Abdul Hakim dan Hakim Ketua Abdul Kadir tersentak heran.

Saksi sempat menolak untuk mengungkapkan perjuangannya menemukan satu dua dari mobil Mitsubishi Pajero Sport-nya yang disewa terdakwa. Sebab saksi khawatir akan menghubungi ‘kaki tangannya’ untuk menghilangkan barang bukti lainnya.

Hakim ketua sempat dengan nada tinggi mengimbau saksi agar menceritakan apa yang dialami. Agar perkara dugaan penggelapan mobil sekira 26 unit tersebut terang benderang.

Organisasi Wanita PBB

Saksi korban lainnya atas nama Resta menerangkan, semula terpesona dengan tawaran yang diajukan terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation/SWF), sedang mencari mobil untuk dirental atau dikontrak sewa selama lima tahun. Karena memenangkan tender dalam pengadaan rental mobil untuk organisasi wanita pada Perserikatan Bangsa BANGSA (PBB).

Selain itu, imbuhnya, kerjasama rental mobil itu juga diperbuat di hadapan notaris. Terakhir pembayaran rental mobil saksi korban Innova Reborn Desember 2018. Belakangan beredar isu pemilik mobil lainnya merasa tertipu karena tidak diketahui lagi keberadaanya.

Pernah suatu ketika korban bertemu dengan terdakwa Nova Zein di RS Bunda Jalan SM Raja Medan. Menurut terdakwa, mobilnya aman dan diberi cek untuk membayar rental mobil. Namun tidak bisa dicairkan ke Bank Mandiri alias cek kosong.

Penggelapan Terbukti

Dilansir sebelumnya, terdakwa Noba Zein divonis pidana 3 tahun dan 4 bulan penjara. Dia terbukti bersalah secara bersama-sama.menggelapkan 26 unit mobil korban.

Sebelumnya Penuntut Umum Taufik SH menyebutkan, Nova melancarkan aksinya bersama T Usman Gumanti, Khairul Bariah, Hotmatua Pulungan, dan Andika Satria (berkas terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment