Hotman Paris Bakal Hadiahi Lamborghini Jika Bisa Buktikan Ia Terlibat di Video Porno

Hotman Paris

topmetro.news – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap memberikan satu buah mobil Lamborghini kepada orang yang bisa membuktikan dirinya terlibat dalam video sebuah porno.

Hal ini menyusul, tudingan dari Farhat Abbas bahwa Hotman menyebarkan video porno melalui akunnya di Instagram.

Dalam video yang diunggah dalam akun @hotmanparisofficial, dia menantang para musuhnya untuk membuktikan dirinya ada dalam video porno yang diunggah di Instagram.

“Sayembara kedua, terutama untuk musuh-musuh saya yang memang kariernya kurang beruntung. Tadi pagi, saya tawarkan sayembara 10 miliar hadiah, kalau ada video di mana di dalamnya ada Hotman Paris sedang berporno-pornoan,” ujar Hotman dalam video, pada Minggu (4/8 2019).

Jika sebelumnya ingin menawarkan akan memberikan hadiah uang Rp10 miliar, kini Hotman Paris akan memberikan mobil Lamborghini lengkap dengan STNK dan buku pemilik, jika ada yang bisa menunjukkan video porno tersebut kepada dirinya.

Hotman Paris Hadiahi Mobil Lamborghini Berikut STNK dan Buku Pemilik, Jika?

“Sekarang saya buka sayembara kedua, kalau benar ada video di mana di dalamnya Hotman Paris bermain porno dan di-posting di IG. Sekarang saya tawarkan hadiah satu mobil Lamborghini, langsung diserahkan STNK dan buku pemilik. Kalau bisa ditunjukkan videonya ada Hotman di dalam video porno di-posting di IG,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, pengacara Farhat Abbas melaporkan akun Instagram Hotman terkait dugaan penyebaran video porno lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. Farhat mengatakan, dia melihat unggahan video itu pada 28 Juli 2019 lalu, namun unggahan tersebut telah dihapus.

Dalam pelaporan itu, Farhat menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari unggahan Instagram tersebut. Laporan itu pun telah diterima dengan Nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Baca Juga: Laporkan Akun Hotman Paris, Farhat Abbas: Itu Blue Film di Instagram

Dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Hotman Paris pun telah melaporkan kehilangan telepon selular (ponsel) miliknya saat di kelab pada Sabtu malam (27 Juli) sampai Minggu dini hari (28 Juli 2019) ke Polsek Kuta Utara.

sumber | viva.co.id

Related posts

Leave a Comment