Pengusaha Hotel Diburon 8 Tahun, Shallom Telaumbanua Disergap di Lokasi Persembunyian

Pengusaha Hotel Diburon

Topmetro.News – Pengusaha hotel diburon sejak tahun 2011 silam, Shallom Telaumbanua disergap Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari, Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 04.00 Wib. Shallom yang tercatat sebagai pengusaha hotel diburon itu merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang diputus 2 tahun penjara oleh hakim Kasasi, 7 Juli 2010.

Pengusaha Hotel Diburon, Akhirnya Ditangkap

“Dia diringkus di tempat persembunyian di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang dipimpin Rambo L Sinurat,” sebut Parada Situmorang, Kasi Pidum Kejari Medan.

Kelabui Rekan Bisnis

Dia diringkus saat sedang bersama keluarganya. Petugas yang menangkap juga dibantu kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana.

“Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negoisasi agar tidak dilakukan di depan anaknya,” beber Parada sebagaimana disiarkan matatelinga.

Parada menjelaskan terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Medan itu dinyatakan bersalah karena telah mengelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel.

Shallom mengajak Halim (korban, red) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045. Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan tahun 2008 lalu.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Selama proses persidangan terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus Ketua Majelis Hakim PN Medan, selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.

“Namun saat di tingkat banding pelaku dibebaskan dengan putusan “onslag van alles rechtsvervolging” atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010.”

Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana namun terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.

“Saat ini pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya.”

baca juga | BURONAN PAJAK REKLAME DIJEBLOSKAN KE PENJARA

Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, buronan pajak reklame Deliserdang yang diburu sejak tahun 2016 akhirnya diringkus. Buronan pajak reklame itu diamankan Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang dari tempat persembunyiannya di Medan, Minggu (4/11/2018) pukul 23.15 WIB. Usai diamankan, buronan yang juga terpidana Alboin, eks pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deliserdang itu dijebloskan penjara di Lapas Lubuk Pakam.

“Kita menangkap yang bersangkutan (red, Alboin) kemarin malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan ini setelah tim memantaunya selama dua hari,” kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Senin (5/11/2018) silam.

Sumanggar Siagian, menjelaskan Alboin merupakan terpidana kasus korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di Dispenda Deli Serdang.

Dia, sambung Sumanggar Siagian, tak pernah menyetorkan pendapatan itu ke kas daerah sehingga merugikan negara Rp 296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, sebut Sumanggar Siagian, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi.

Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan dilelang (disita negara). Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment