Minim Target PAD, DPRD Medan Sebut DPMPTSP tak Memiliki Inovasi

target PAD

topmetro.news – Komisi IV DPRD Medan menilai proyeksi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp270 miliar lebih dari sektor pajak daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan terlalu minim. Dinas tersebut dituding tidak memiliki inovasi. Bahkan tidak serius menggali potensi yang ada.

“Kalau seperti ini, DPMPTSP tidak memiliki keseriusan membangun Kota Medan dan tidak ada niat memperbaiki kesalahan masa lalu. Begitu banyaknya potensi. Tetapi minim PAD. Ada apa,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat melakukan rapat pembahasan RAPBD Pemko Medan TA 2020 di ruang komisi, Sabtu (24/8/2019).

Target Minim Dipertanyakan

Disampaikan Paul, minimnya target PAD dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni Rp147,7 miliar patut dipertanyakan. Pada hal saat ini pendirian bangunan di Medan sangat menjamur.

“Kenapa Dinas PMPTSP tidak melakukan kajian soal minimnya retribusi IMB. Padahal begitu banyak investor yang bersedia membangun di Medan. Tapi karena rumitnya birokrasi menjadi batal. Kenapa hal itu tidak diubah, untuk menghidupkan iklim investasi” tegas Paul.

Paul Simanjuntak mencontohkan, jika mengurus izin bisa menghabiskan biaya Rp5 juta. Sementara kalau tidak mengurus hanya Rp3 juta. “Tentu memilih untuk tidak mengurus. Ini kan jelas merugikan pemko. Retribusi tidak tertagih, bangunan semrawut,” terangnya.

Senada dengan anggota Komisi IV lainnya Ahmad Arif, minimnya target PAD sangat disesalkan. Arif mendorong agar Kepala Dinas PMPTSP menambah target tersebut. “Kita harapkan Kepala Dinas Qamarul Fatta memiliki pemikiran yang cemerlang untuk menggali PAD,” ujar Ahmad Arif.

Rapat pembahasan RAPBD itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani didampingi Sekretaris Ilhamsyah dan Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua Tarigan, Ahmad Arif, Salman Alfarisi, Daniel Pinem, Hendra DS, dan Paul Mei Simanjuntak. Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar PAD pajak daerah, pajak reklame dan retribusi IMB ditambah.

Sedangkan dari pihak DPMPTSP dihadiri Kadis Ir Qamarul Fattah, Sekretaris Basyaruddin dan sejumlah Kabid dan staf. Sebelumnya Kadis Qamarul Fattah memaparkan, PAD sebesar Rp270 miliar, pajak daerah Rp120,5 miliar, pajak reklame Rp77,5 miliar, retribusi IMB sebesar Rp147,7 miliar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment