Suami di Penjara, Istri Bawa Selingkuhan ke Rumah, Ya Digerebek!

suami di penjara

Topmetro.News – Suami di penjara, wanita berisial AN (38) mencari ‘kesempatan dalam kesempitan’. Dia tega membawa seorang pria selingkuhan berinisial SR (36) ke rumahnya persis ketika suaminya dipenjara. Tak pelak lagi, dia bersama selingkuhan ditangkap warga di Gampong Gle Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Suami di Penjara, Selingkuhan Berprofesi Nelayan

Keduanya AN dan SR diringkus warga saat dipergoki sedang bermesraan di dalam rumah ketika digerebek.

“Lelaki SR warga Cot Mali, Kecamatan Sakti telah memiliki isteri. Sementara wanita AN telah bersuami, yang kini menjalani hukuman di penjara,” kata Iskandar, Kasatpol-PP dan WH Pidie didampingi penidik WH, Tgk Razali, Sabtu (24/8/2019).

Dia, sebagaimana dilaporkan Serambinews.com menceritakan, dari pengakuan SR dan AN bahwa perkenalan keduanya melalui facebook empat bulan silam.

Lelaki SR bekerja sebagai nelayan di Banda Aceh.

Keduanya, kata petugas, saling mengirim nomor ponsel yang akhirnya bertemu.

Hari itu, SR menghubungi AN, bahwa SR akan pulang ke Sigli setelah pulang melaut.

Keduanya janji bertemu di Pidie.

Dijemput dengan Sepedamotor

SR yang menumpang mopen L 300 dari Banda Aceh turun di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).

Selanjutnya wanita AN menjemput SR dengan sepedamotor.

Keduanya pergi dengan sepedamotor ke Ujong Pie Laweung untuk makan mie suree.

Usai menyantap mie, keduanya memutuskan pulang ke rumah wanita AN di Gampong Gle Gogo.

Terancam Cambuk 30 Kali

Tapi, dalam perjalanan ban sepedamotor bocor sehingga keduanya baru sampai di rumah pukul 22.00 WIB.

“Pukul 23.00 WIB, warga menggerebek rumah AN, yang menemukan keduanya sedang bermesraan,” jelas Tgk Razali.

Dikatakan, SR dan AN awalnya dibawa ke meunasah yang selanjutnya diserahkan ke WH Pidie.

“Keduanya melanggar pasal 23 dan 25 Qanut Jinayah tentang khalwat dan ikhtilat dengan ancaman cambuk 30 kali,” pungkasnya.

baca juga | PASANGAN BUKAN MUHRIM YANG DITANGKAP DI SINGKIL, TERANCAM HUKUMAN CAMBUK

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, dua orang berlainan jenis dan bukan muhrim, yang digerebek pada Senin kemarin di Aceh Singkil, terancam hukuman cambuk. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wulayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Singkil Ahmad Yani, Rabu (21/8/2019).

Hal itu mengingat banyaknya desakan dari masyarakat agar mereka berdua dihukum sesuai qanun yang berlaku di Aceh. Yaitu Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Yakni berduaan bukan muhrim di tempat gelap atau di tempat tidak terlihat, dengan dihukum cambuk.

Ahmad Yani (Kepala Satpol PP dan WH) saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa kasus ini terus mereka kawal dan awasi sebagai tanggung jawab dinas, “Kita kan belum ada penyidik pegawai negeri sipil atau (PPNS). Dan untuk sementara, sesuai ketentuan yang berlaku maka kasus ini dilimpahkan ke PPNS Polri,” katanya.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment