Penjambret Sadis Ditangkap, Seret Korban Sejauh 10 Meter

Topmetro.News – Penjambret sadis ditangkap personil Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Penjambret sadis ditangkap ini sekaligus menangkap dua tersangka begal sadis yang viral di media sosial karena menyeret korban hingga 10 meter jauhnya.

Penjambret Sadis Ditangkap

Penangkapan kedua pelaku yang beraksi di jalan Matahari Raya dekat Polsek Helvetia diringkus Polsek Helveti yang dipimpin Kanit Reskrim Medan Helvetia, Iptu S Usman SH, Senin (19/8/2019) pagi sekira pukul 07.45 WIB.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap Tim Pegasus ini masing-masing bernama, Ageng Setiawan (20), penduduk Jalan Setia Luhur Gg Ginggong Lingkungan II.No.58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Febri Aulia (20), penduduk Jalan Setia Luhur Gg Kemangi No.188 B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, atas korbanya bernama, Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku Sering Menjambret

Iptu S Usman, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia kepada wartawan menjelaskan, sebelum tersangka melakoni aksi jambret yang viral di medsos, pelaku sudah sering kali melakukan aksi jambretnya.

“Untuk kasus jambret yang viral di medsos ini, pelaku melakukan aksinya, sempat terjadi tarik menarik tas dengan korban yang sedang berjalan kaki hendak pergi kerja menuju bus penjemputannya. Sehingga korban sempat terseret pelaku sejauh 10 meter,” ucap Iptu U Usman.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Kemudian lanjut Kanit, atas informasi yang diterima pihak Polsek Medan Helvetia, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan dari rekaman CCTV kedua pelaku akhirnya teridentifikasi keberadaanya berada di seputaran Jalan Bakti Luhur.

“Selanjutnya tim Pegasus Unit Reskrim bergerak menuju TKP posisi pelaku. Pada Kamis sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan,” terang Kanit.

Saat diinterogasi awal di TKP, sambung Iptu Usman, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan kedua pelaku merupakan sering melakukan aksi jambretnya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.

“Saat melakukan aksinya pelaku Ageng bertindak sebagai Joki (mengendarai sepeda motor) dan Febri sebagai pemetik/perampas milik korban (dibonceng). Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan KUHPidana pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1),” pungkas Kanit.

baca juga | 7 KALI SUKSES, AKSI KE 8 PELAKU JAMBRET DI TEBINGTINGGI ‘GOL’

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, dua terduga pelaku jambret bernama Solehuddin alias M alias MS (19) dan Erwansyah alias ME (21) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dan Sat Reskrim Polres di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Tebingtinggi tepatnya di depan kolam renang “Pondok Kencana”, Senin (12/8/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

“Para pelaku ditangkap berdasarkan surat laporan kepolisian nomor : LP/29/VIII/2019/TT.Hilir tanggal 8 Agustus 2019 dan info masyarakat dalam sebulan terakhir,” ujar Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi didampingi Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kasat Binmas AKP Adjie Makno, Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar dan perangkat kecamatan setempat saat menggelar press release kasus tersebut di Mapolsek Padang Hilir, Selasa (13/8/2019).

Lebih lanjut Kapolres, sebelum kedua tersangka diringkus, mereka disebut-sebut kerap melakukan aksi kejahatan jalanan di sekitar wilayah hukum Polsek Padang Hilir dan dianggap sangat meresahkan masyarakat.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment