Nekat Isap Sabu di Teras Rumah Warga, Tiga Sekawan Diborgol

nekat isap sabu

Topmetro.News – Nekat isap sabu di teras rumah warga, tiga sekawan ‘gol’. Mungkin, karena sok petentengan mereka nekat isap sabu di teras rumah orang. Tiga sekawan itu kini harus ‘menginap’ sementara di sel tahanan Polsek Pancur Batu. Mereka dibekuk Unit Reskirm Polsek Pancur Batu, Jumat (23/8/2019) di sebuah rumah di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Nekat Isap Sabu, Nih Identitas Mereka

Ketiga tersangka bernama, Rikardo Ginting (32) warga Desa Negeri Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jhon Prinransen Simarmata (38) warga Desa Mula Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dan Rangga (35) warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

 

nekat isap sabu2
foto | iswandi nasution

Ditangkap saat Asyik Nyabu

Penangkapan tiga tersangka, adanya informasi masyarakat yang memberitahukannya ke Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan SH. Info itu menyebut ada tiga orang sedang asyik menghisab sabu-sabu di teras rumah salah satu warga di Desa Lama.

”Mendapat info dari masyarakat, saya beserta anggota langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata Suhaily.

Sampai di lokasi, Kanit Reskrim bersama beberapa anggotanya melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, petugas melihat tiga pria berada di depan teras rumah warga.

”Tak butuh waktu lama, ketiganya kami tangkap saat sedang asyik mengisap narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Suhaily.

Bersama barang bukti, ketiganya pun digiring ke Polsek Pancur Batu. Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Imbasnya, tiga sekawan ini dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | PASUTRI PENGEDAR SABU DI KISARAN DIRINGKUS

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, tim Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus pasutri pengedar sabu, di rumahnya Jalan Diponegoro, Gang Nangka, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Kamis (22/8/2019) malam.

Selain pasangan suami istri yakni MA alias Agus (39) dan DI alias Desi (35) petugas juga mengamakan LS alias Lambok (37) warga Jalan Akasia Belakang, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat Asahan.

Dari tangan ketigannya, petugas menyita barang bukti, 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dan 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan sabu. Petugas juga menyita barang bukti 2 lembar kantong plastik klip kosong.

“Para tersangka sudah diamankan. Dari tiga tersangka, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami isteri,” kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edi Siswoyo, kepada wartawan, Jum’at (23/8/2019).

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment