Terdakwa tak Hadir, Cagubsu Djarot: Hoaks Sangat Berbahaya Bagi NKRI

Djarot Saiful Hidayat

topmetro.news – Giliran Cagubsu Periode 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial atas nama terdakwa Dewi Budiati, Selasa (27/8/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Namun terdakwa justeru tidak hadir. Ketika ditanya majelis hakim diketuai Sri Wahyuni SH soal ketidakhadiran terdakwa, tim penasihat hukum dimotori Taufik SH menyatakan, sedang sakit. Tetapi tim penasihat hukum tidak mampu menunjukkan surat keterangan sakit di persidangan.

Dari arena persidangan, saksi korban juga sebagai Cagubsu Djarot Saiful Hidayat menyayangkan ketidakhadiran terdakwa yang justru tanpa surat keterangan sakit.

“Saya ke sini (PN Medan-red) mohon maaf yang mulia, menunjukkan itikad baik. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya laporkan hingga perkaranya sampai ke persidangan. Sebab hoaks ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI dan sangat bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Jangan Menebar Fitnah

Politisi PDIP itu juga berharap agar majelis hakim menegakkan keadilan. Perkara yang menjerat terdakwa menurutnya tidak semata persoalan antara orang per orang. Namun menyangkut ‘kewarasan’ publik dalam menyikapi pesta politik Pilgubsu/Pilwagubsu 2018 lalu.

“Harus ada toleransi. Kita boleh berbeda pilihan tapi kita tidak boleh membenci satu sama lain. Apalagi sampai menebar fitnah. Di PDIP saya tidak pernah diajarkan menebar fitnah,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sri Wahyuni, calon anggota DPR RI Dapil Sumut III itu menyatakan, siap hadir pada persidangan pekan depan. Namun Djarot secara diplomatis minta agar majelis hakim tegas soal itikad baik terdakwa untuk hadir di persidangan. Agar perkaranya berkepastian hukum.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Taufik SH mengatakan, ketidakhadiran klien mereka karena alasan sakit. Biasanya Senin dan Selasa merupakan jadwal terdakwa periksa kesehatan karena penyakit lambung, paru, dan gula yang dideritanya.

Sri Wahyuni kemudian melanjutkan persidangan, Rabu (4/9/2019).

Usai persidangan, Djarot Saiful Hidayat didampingi ketua tim kuasa hukumnya Arion SH menyatakan telah memaafkan terdakwa. Namun perkaranya tetap lanjut agar mendapatkan kepastian hukum.

Posting Bagi uang

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, tanggal 5 Juni 2018 lalu, saksi korban Djarot Saiful Hidayat mengadakan silaturahmi dengan sejumlah kepala desa di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Namun setahu bagaimana, terdakwa melalui akun FB-nya membuat postingan berita hoaks, seolah Cagubsu Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang dalam acara silaturahmi dengan unsur kepala desa di Kantor Apdesi tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment