Terdakwa Malu-malu Akui Mobil Angkut 977 Gram Sabu Aceh ke Palembang Miliknya

terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Setelah dicecar Hakim Ketua M Ali Tarigan SH, Murdani (35), terdakwa kurir sabu seberat 977 gram, akhirnya agak malu-malu mengakui bahwa mobil Avanza yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari Aceh Utara ke Kota Palembang adalah miliknya.

“Benar tidak itu mobil Saudara? Kalau berkas Saudara sudah saya pelajari. Hapal saya. Terdakwa ini (Ahmadi yang duduk di sebelahnya) juga tidak menolak waktu Saudara ajak berangkat ke Medan,” cecar M Ali dalam sidang lanjutan, Rabu (18/9/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan. Terdakwa pun mengiyakan sembari tersipu malu.

Ragukan Terdakwa

Aksi serupa juga ditunjukkan terdakwa kurir sabu, warga Desa Bie Samtalirabayu Kecamatan Samtalirabayu Kabupaten Aceh Utara ketika majelis hakim meragukan kalau aksi terdakwa yang sedang disidangkan bukanlah yang pertama.

“Baru sekali ini Pak Hakim,” katanya. Ditimpali M Ali Tarigan, “Ah yang betul kau. Berapa kalinya? Ada tiga kali?” Terdakwa tetap dengan keteranganya yakni baru sekali dan tertunduk kembali di ‘kursi pesakitan’.

Terdakwa Murdani juga mengakui akan mendapatkan upah Rp20 juta sebagai jasa untuk mengantar sabu tersebut. Namun dia baru menerima Rp5 juta sebagai dana operasional.

Ketika dikonfrontir, Ahmadi (terdakwa berkas terpisah) yang duduk persis di samping Murdani juga membenarkan kalau dirinya tidak menolak ajakan terdakwa Murdani. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, JPU Nelson Victor SH diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan nota tuntutan.

Sementara mengutip dakwaan, Sabtu (13/4/2019) sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sengaja menemui pria Tam (DPO) di salah satu warung kopi dekat rumahnya untuk menanyakan ada pekerjaan atau sabu yang akan dibawa ke Medan atau tidak. Tam kemudian meminta nomor sim ponsel terdakwa dan akan dikabari.

Lalu terdakwa melihat Tam menghubungi seseorang dan terdakwa tidak mendengar dengan jelas. Pria Tam kemudian mengatakan ada pekerjaan membawa sabu ke Kota Medan.

Setelah mendapat uang operasional Rp5 juta dari total Rp20 juta upah yang dijanjikan Tam, terdakwa kemudian mengajak rekannya Ahmadi untuk mengantarkan sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan plastik teh berwarna hijau dengan tujuan Kota Palembang via Kota Medan.

Upah Rp45 Juta

Keduanya berangkat sekira pukul 15.00 WIB dengan mengendarai mobil terdakwa. Dan sekira 20.30 WIB mereka tiba di Kota Medan dan langsung menuju toko pakaian di Jalan Setia Budi. Terdakwa akhirnya berterus terang bahwa mereka akan melanjutkan perjalan ke Kota Palembang dan rekannya Ahmadi tidak berkomentar.

Dalam perjalanan menuju Palembang terdakwa Murdani memberitahukan bahwa rekannya Ahmadi akan mendapatkan upah Rp4 juta bila sabu tersebut berhasil diantar kepada seseorang di Palembang. Mengenai siapa orangnya akan diberitahukan pria Tam sesampai di Palembang.

Malang tak tidak dapat ditolak. Mobil yang ditumpangi terdakwa dan saksi Ahmadi diberhentikan saksi Subit Shatz dan saksi Dedi Irwanto Tarigan. Keduanya adalah petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Petugas menemukan saru bungkusan plastik teh warna hijau berisi kristal putih. Hasil penelitian laboratorium, positif mengandung methamphetamine alias sabu.

Terdakwa Murdani dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment