Nekat Kantongi Sabu, Ginting Dijebloskan ke Sel Tahanan

nekat kantongi sabu

Topmetro.News – Nekat kantongi sabu Tim Pegasus Polsek Pancur Batu meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu warung di Jalan Namorih Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (16/9/2019) dinihari sekira Jam 01.30 wib. Dari Robet Ginting alias Ginting (42) tersangka yang nekat kantongi sabu itu, petugas menyita 1 klip kecil diduga berisi sabu-sabu bruto 0.16 gram, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 unit HP warna merah Merek Mito.

Nekat Kantongi Sabu Tersangka Digeledah

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Namorih Gang Bintang Timur Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan ke Mapolsek Pancur Batu, berikut barang buktinya.

Telusuri ke Warung yang Dimaksud Warga

Keterangan yang diterima dari kepolisian, Minggu (22/9/2019) penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Polisi mendapat info yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang sedang duduk di salah satu warung Jalan Namorih memiliki narkoba.

Sesaat setelah dapat laporan, tim Pegasus Polsek Pancur Batu langsung melakukan penelusuran ke lokasi dimaksud.

nekat kantongi sabu barangbukti
foto | iswandi nasution

Tanpa Perlawanan Tersangka Diciduk

Setibanya di tempat yang disebutkan tadi, petugas melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima.

Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung menciduk tersangka.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dari saku celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 klip kecil yang diduga sabu-sabu. Bersama barang bukti, tersangka pun diboyong ke mako untuk proses lanjutan.

Iptu Suhaily Hasibuan, SH MH, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

“Setelah kita periksa secara intensif, tersangka kita masukkan ke sel tahanan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

baca juga | DI POLRES ACEH SINGKIL, 2 PEMUDA DIAMANKAN TRANSAKSI SABU

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, dua pemuda diamankan polisi karena melakukan transaksi sabu. Penangkapan para tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat.

Iptu Darmi, Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DD (21) warga Jalan Hamzah Fansuri, Desa Subulussalam Barat dan AS (35) warga Desa Sikelondang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik transparan list merah seberat 0,14 gram, satu unit sepeda motor Revo warna merah, satu unit HP merk OPPO, satu unit HP Nokia warna hitam dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

“Dari laporan masyarakat bahwa tersangka atas nama AS sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Sikalondang tersebut,” tambah Darmi.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment