topmetro.news – Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) Presiden Joko widodo (Jokowi). Bersama dengan Mendagri dan Menlu, pos Menhan Prabowo ini begitu spesial. Jika Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, tiga menteri tersebut bisa melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara. Begini aturannya.
Aturan terkait pendelegasian tugas kepresidenan tersebut diatur dalam UUD 1945. Merujuk UUD 1945 Pasal 8 Ayat 1, pertama-pertama disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Setelah itu, MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat 2:
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Namun, apabila hal baik Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka tugas tersebut dialihkan kepada beberapa menteri. Salah satunya Menteri Pertahanan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 Ayat 3:
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Menhan Prabowo sudah menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Prabowo Subianto memang mengaku diminta Jokowi untuk membantunya di bidang pertahanan.
Tak Tikung Jokowi
PPP tak mempermasalahkan merapatnya Prabowo Subianto ke koalisi pemerintah dan menjadi Menhan. PPP yakin Prabowo tak akan menikung Jokowi.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, dengan masuknya Prabowo ke gerbong koalisi, tidak akan ada ‘matahari kembar’ di pemerintahan. Dia menyinggung sikap kenegarawanan Prabowo sebagai prajurit yang akan profesional dan mengkhianati atasannya.
BACA | Mendagri Akan Evaluasi APBD untuk Mendukung Program-program Kesejahteraan Masyarakat
“Kalau Pak Prabowo masuk ke kabinet, saya kira Beliau profesional. Beliau prajurit, akan melihat, akan taat asas, tegak lurus terhadap ketentuan perundang-undangan. Beliau sudah teruji itu. Artinya dia tidak akan mengkhianati atasannya gitu, yakni yang memberikan mandat, Pak Jokowi. Saya kira tidak akan terjadi tikung-menikung ataupun salip-menyalip di tikungan akhir, saya kira nggaklah,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
sumber | detikcom