Hati-hati..!!! Satria FU Supervisor XL, Dibawa Karyawan Doorsmer

dibawa karyawan doorsmer

Topmetro.News – Dibawa karyawan doorsmer, sepedamotor jenis Satria FU milik Herpenas (28) seketika lenyap. Nasib sial korban yang sepedamotornya dibawa karyawan doorsmer itu diadukan ke Polsek Delitua, Sabtu (21/9/2019) petang.

Dibawa Karyawan Doorsmer saat Sedang Cuci Motor

Kedatangan pria yang bekerja sebagai supervisor di salah satu perusahaan telekomunikasi ini, untuk melaporkan salah seorang pegawai doorsmer sepedamotor berinisial MGP (21) di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Cerita warga Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini saat mendatangi saat membuat laporan menyebutkan, korban seperti biasa, mencuci sepedamotor di tempat MGP bekerja.

Selain mencuci sepedamotor, korban juga sering duduk di warung untuk makan siang, yang berada di doorsmeer.

”Setiap makan siang, si MGP ini sering saya suruh beli nasi. Selesai beli nasi, dia sering meminjam kereta (sepedamotor) saya,” terang korban kepada petugas saat di Polsek Delitua.

dibawa karyawan doorsmer
Korban saat mengadu ke kantor polisi. foto | iswandi nasution

Minta Tolong Beli Nasi Bungkus

Korban juga menuturkan, kejadian itu saat dirinya hendak makan siang selesai sholat Jum’at.

Korban datang ke warung sebelah doorsmer, korban menyuruh pelaku untuk membeli nasi.

Tak lama kemudian, pelaku datang dan memberikan nasi kepada korban. Saat sedang makan siang, MGP datang dan mengambil kunci sepeda motor Satria FU BK 4907 MAV, sambil mengatakan: ”Bang pinjam bentar kretanya.”

Dipinjam, Korban Setuju

Korban yang sudah percaya hanya menganggukkan kepala pertanda setuju.

”Aku sedang makan, dia ambil saja kunci kretaku yang terletak di meja,” ujar korban.

Pelaku rupanya pergi berboncengan dengan salah seorang temannya yang terlihat korban.

Hampir 2 jam, sepeda korban korban tidak kembali. Tak pelak lagi, korban menjadi gelisah.

Pelaku Terlihat Turun dari Angkot

Tiba-tiba, MGP turun dari angkot dan berjalan kaki menuju doorsmer.

Korban yang heran menanyakan sepeda motornya: ”Mana keretaku?” tanya korban kepada MGP.

Dengan nada sedih pelaku menjawab: ”Keretanya dipinjam kawanku tadi, aku diturunkannya di Jalan Halat, bang.”

Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Harpenas jadi kalang kabut dan mendatangi rumah MGP, dan membicarakanya kepada keluarganya perihal sepeda motor yang dibawanya.

”Aku ke rumah MGP, keluarganya bilang akan mencari solusinya untuk mengganti kereta FU ku, sambil mencari kawan MGP, ” beber korban.

Tak terima menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban pun membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian. Dengan membawa surat dari pihak leasing.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH MH, membenarkan adanya laporan korban dan akan menindaklanjutinya.

baca juga | TERDAKWA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN ASIK MEMBANTAH, HAKIM: BANYAK KALI CENGKUNEKMU

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, beberapa kali asik membantah keterangan saksi, oknum pengusaha Enda Putra (47), warga Kelurahan Helvetia Tengah Medan terdakwa penipuan dan penggelapan berkedok kerjasama di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM), akhirnya mendapat teguran keras dari majelis hakim.

“Apalagi? Saudara nggak usah banyak kali cengkunek lah. Saksi-saksi menerangkan saudara seolah ada mendapatkan ‘purchase order’ (PO) ke perusahaan orang lain. Hasil penjualan BBM kemudian Anda bayar dengan bilyet giro. Tapi tidak bisa dicairkan di bank karena saldo saudara tidak cukup,” cecar anggota majelis hakim Djamaluddin SH MH.

Saksi korban M Yusuf Abdullah, selaku pimpinan PT Energi Mutu Pratama dan CV Sinar Harapan Abadi menerangkan, terdakwa biasanya berurusan dengan karyawannya bernama Sri Rahayu. Sebelumnya kerjasama jual beli BBM jenis solar dengan terdakwa lancar-lancar saja. Namun pada Agustus 2018 pembayarannya bermasalah hingga merugikan korban Rp3,6 miliar.

Biasanya limit waktu pembayaran dari terdakwa selama sebulan. Karena bilyet giro tidak bisa dicairkan, saksi korban sempat menghubungi perusahaan pembeli BBM. Tapi perusahaan dimaksud menyebutkan tidak ada menerima order dari perusahaan terdakwa.

Reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment