Irjen Kemendagri: Rakorwasdanas Diharapkan Mampu Mengkoordinasikan Binwas Penyelenggaraan Pemda

Rakorwasdanas

topmetro.news – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2019. Digelar di Grand Ballroom The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (25/09/2019). Rakorwasdasnas itu bertemakan: Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi.

Dalam pembukaan acara, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan ide dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Juga Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Diharapkan untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional,” katanya.

Tema ‘Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi’, ini sesuai dengan tema pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lima tahun ke depan.

“Tema ini sesuai dengan pembangunan Bapak Presiden terpilih lima tahun ke depan dalam merumuskan upaya pembangunan manusia Indonesia. Dari tema ini juga bisa mengisyaratkan bahwa upaya mencegah korupsi masih menjadi fokus pengawasan yang harus dikawal oleh APIP. Baik pusat maupun di daerah,” ujar Irjen Kemendagri.

Agenda Rakorwasdanas

Dalam Rakorwasdanas ini ada tiga agenda besar. Yakni sosialisasi kegiatan perencanaan pengawasan data 2020 atau kebijakan pengawasan tahun 2020, pemutakhiran data bagi hasil pengawasan pemda, dan ketiga FPD evaluasi capaian tranas dan korupsi 2019.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Juga para wakil gubernur, wakil bupati dan walikota. Hadir juga Inspektur Jendral Kementerian dan Lembaga, inspektur provinsi, kepala bappeda provinsi, kepala BPKAD provinsi, dan sekretaris inspektorat.

BACA | DPR RI Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden

Dalam acara ini juga diserahkan penghargaan kepada lima pemerintah provinsi yang dinilai memiliki tingkat pengawasan terbaik. Yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment