Saksi: Terdakwa Sanjai Bisnis Memasukkan Minuman ke Tempat Hiburan

terdakwa Sanjai Kumar

topmetro.news – Giliran penasihat hukum terdakwa, Iskandar Lubis SH, menghadirkan saksi ‘ade charge’ (meringankan) terdakwa Sanjai Kumar (21) dalam sidang lanjutan, Selasa (1/10/2019), di Ruang Kartika PN Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi SH, saksi Adi menyatakan, sudah lama kenal dengan terdakwa Sanjai Kumar. Yakni sejak tahun 2008 lalu. Walau berdomisili di kawasan Medan Sunggal, terdakwa sering bertandang ke rumah neneknya di Jalan Mangkubumi Medan.

“Kami sering juga nongkrong-nongkrong dengan terdakwa di warung atau kafe. Seingat saya dia (Sanjai Kumar) juga sering disuruh pemilik warung mengantarkan minuman botol beralkohol ke tempat-tempat hiburan,” urainya.

Bahkan dua atau tiga hari sebelum ditangkap, saksi sempat nongkrong dengan dengan terdakwa Sanjai dan lria bernama Puyeng (DPO). Selama ngobrol-ngobrol antara pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB, terdakwa tidak ada menyinggung soal narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).

“Sepengetahuan saya Sanjai tidak pernah cerita tentang narkoba. Pertemuan terakhir, saya langsung pulang ke rumah. Nggak tahu apakah dia pulang atau tidak ke Sunggal atau ke rumah neneknya,” tegasnya menjawab pertanyaan Iskandar Lubis.

Sementara menjawab pertanyaan Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH, saksi kembali menegaskan kalau terdakwa sering disuruh mengantarkan minuman botol beralkohol seperti Red Label ke tempat-tempat hiburan di Kota Medan. Tidak ada cerita soal narkoba.

Usai mendengarkan.keterangan saksi ‘ade charge’ Adi, JPU Abdul Hakim meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Sanjai Kumar.

Upah Sabu Rp15 Juta

Mengutip dakwaan JPU, penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan terhadap keempat saksi lainnya (berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk. Yakni M Suryadi, Zeni Rio Gultom, Aulia Hadi Putra, dan Syafri Ilhamsyah. Sanjai Kumar menyusul dibekuk, Selasa dinihari (12/3/2019).

Terdakwa Sanjai yang datang dengan mengendarai sepeda motor Scoppy. Kemudian disuruh petugas Ditres Narkoba Poldasu masuk ke dalam mobil di pelataran parkir Mc Donald Jalan Sisingamangaraja Medan seolah sabu dari Puyeng telah sampai di Medan. Sabu tersebut sebelumnya total 18 kg. Sebanyak 13 kg di antaranya dititipkan kepada terdakwa Sanjai Kumar dan lima kg lainnya menurut rencana akan dibawa ke Kota Binjai.

Terdakwa dijerat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pidana Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanjai dijanjikan mendapat upah Rp15 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment