Penganiayaan oleh ‘Bos’ Diskotik LG, Hakim Tegur Keras Terdakwa

terdakwa penganiayaan

topmetro.news – Buru-buru mengatakan semua keterangan saksi atas nama Gunawan tidak benar, Hakim Ketua Erintuah Damanik SH spontan menegur keras Lienawati. Dia ini adalah salah seorang terdakwa penganiayaan dalam sidang lanjutan, Senin (7/10/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan.

“Jadi nggak benar saksi Gunawan waktu itu datang untuk sembahyang memperingati hari ke-49 meninggal ibu kalian? Jadi nggak benar kalau sebelumnya kalian (terdakwa Lienawati dan Lisam) kakak beradik dengan saksi korban Lienawati sempat cekcok? Nggak benar kalau kunci pintu rumah ibu kalian mendiang telah diganti? Itu makanya. Jangan buru-buru langsung bilang keterangan saksi tidak benar semuanya,” kata Erintiah dengan nada tinggi.

Bantah Memukul

Lienawati yang duduk berdampingan dengan terdakwa Lisam yang juga ‘bos’ Diskotik LG tersebut kemudian mengangguk.

Dengan nada lebih berhati-hati, terdakwa Lienawati kemudian membantah kalau dirinya ada memukul saksi Gunawan. Terdakwa juga membantah ada memukul dan membenturkan kepala saksi korban yang juga kakak tertua mereka Ramly Hati.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Gunawan menyatakan tetap pada keterangannya. Saksi yang berusaha melerai pertengkaran antara kedua terdakwa dengan saksi korban kakak tertua mereka Ramly Hati pun ikut dipukul kedua terdakwa..

“Kakak Ramli Hati sempat diludahi. Kepalanya dipukul dan diantukkan (dibenturkan) ke dinding. Saya berusaha melerai yang mulia. Tidak terima dilerai saya pun ikut dipiiting (dicekik lehernya dengan lengan tangan) oleh terdakwa Lisam,” tegasnya kembali.

Menyikapi hal itu, hakim ketika meminta panitera pengganti mencatat fakta persidangan bahwa terdakwa membantah keterangan saksi Gunawan. Dan sebaliknya Gunawan juga tetap lada keterangannya semula.

Menjadi ‘Jarum’

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya atas nama Darwan Muktar, suami saksi korban Ramly Hati. Saksi terlambat beberapa saat setelah kedua terdakwa penganiayaan menolak memukul Ramli Jati.

“Kebiasaan di Suku Batak, suami dari pihak istri idealnya sebagai ‘jarum’. Bukan menjadi ‘gunting’. Fungsi jarum adalah menjahit yang sudah terkoyak. Sedangkan fungsi gunting adalah mengoyak. Paham saudara?” kata Erintuah dan disikapi saksi dengan merapatkan kedua telapak tangannya sembari menundukkan lehernya

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum kedua terdakwa, Darwan Muktar tidak mengetahui secara rinci apa hasil diagnosa medis. Apakah penyebab saksi korban sempat dirawat di RSU Methodist Medan dan ke rumah sakit di Penang akibat dianiaya kedua terdakwa. Atau karena faktor lain.

JPU sebelumnya menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment