Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Membongkar Spesialis Perampok Truk CPO

sindikat spesialis perampok truk CPO

topmetro.news – Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap sindikat spesialis perampok truk CPO yang melibatkan dua pasang bapak anak. Kedua pasang bapak anak itu adalah Amran Tanjung alias Amran dan Amdani Tanjung alias Dani. Kemudian Wasmin alias Wak Min dan Andy Syahputra alias Andi.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di depan wartawan mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yaitu berawal ketika tersangka Dani dan Andi menyetop truk CPO milik PT Sinar Pendawa Negeri Lama yang dikemudikan Burhanuddin Sinaga saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Tak berapa lama, datang satu unit mobil Avanza yang dikendarai tersangka Amran, menghadang truk CPO tersebut. Setelah truk berhenti, kedua pelaku yang menyaru sebagai penumpang langsung menarik sopir dan mengikat tangan serta mata sopir truk dengan menggunakan lakban bewarna cokelat,” kata Faisal, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya korban dibuang para pelaku di pinggir Jalan Lintas Sumatera. Sedangkan truk bermuatan CPO seberat 25 ton dibawa ke kawasan Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya satu per satu tersangka berhasil ditangkap dari berbagai lokasi. “Setelah mengantongi identitas para pelaku tim jatanras kemudian melakukan pengejaran,” ucapnya.

Cari Penadah CPO

Tersangka Amran Tanjung dan Amdani Tanjung ditangkap pada Selasa (1/10/2019) di kawasan Kecamatan Air Batu. Lalu, tersangka Wasmin ditangkap pada Rabu (2/10/2019) di kawasan Kabupaten Batubara. Tersangka ini berperan mencarikan tempat penjualan CPO yang berada di dalam tangki milik korban.

Sedangkan pada Sabtu (5/10/2019), bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut, tersangka Andy Syahputra berhasil diciduk dari lokasi persembunyiannya di kawasan Dumai, Riau.

“Tiga dari empat tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Termasuk tersangka Andy yang ditangkap di Riau,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu.

Menurut Faisal, sindikat ini telah tiga kali beraksi sebelum akhirnya berhasil tertangkap. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Barang bukti truk hasil rampokan para tersangka kini berada di Kabupaten Langkat. “Dua tersangka lain dalam sindikat ini yaitu Wak Lan telah ditangkap Polda Riau dan Aris masih dalam pengejaran,” jelas Faisal.

reporter | Abib Syahputra

Related posts

Leave a Comment