Terdakwa PRT Bunuh Bayi Kandung di Perumahan Malibu Dituntut 8 Tahun

takut dipecat

topmetro.news – Oknum PRT Dewi Purnama Sari (28) yang didakwa membunuh bayi kandung karena takut dipecat, Senin petang (7/10/2019) di Ruang Cakra 6 PN Medan, akhirnya dituntut pidana delapan tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Joice SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 342 atau kedua Pasal 341 KUHPidana yakni pembunuhan berencana terhadap bayi, telah terbukti.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi).

Takut Dipecat

Pada persidangan sebelumnya, saksi Linda juga majikan terdakwa bekerja sebagai PRT di Perumahan Malibu Medan menyebutkan, terdakwa Dewi tega membunuh bayinya karena takut dipecat.

Sebab sebelumnya sudah ada komitmen di rumahnya bahwa setiap pekerja tidak boleh hamil, karena akan mengganggu pekerjaan.

Sementara keterangan PRT lainnya yang bekerja di rumah Linda, pada saat kejadian Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB sempat mendengar ada teriakan sebanyak dua kali dari kamar mandi.

“Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat terdakwa Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu,” ujar pembantu Linda yang lainnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus pembunuhan bayi kandung itu terungkap menyusul adanya laporan salah seorang petugas kebersihan di lingkungan perumahan tersebut.

Petugas kebersihan atas nama Jasmanto Siagian, Selasa (19/3/2019) terkejut menemukan plastik kresek warna hitam berisikan mayat bayi perempuan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) di Jalan Antariksa, depan Komplek CBD Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

PRT Asal Lampung

Petugas Polsek Medan Baru yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengembangan. Warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu akhirnya mengakui bahwa dia terpaksa ‘menghabisi’ nyawa bayinya berjenis kelamin perempuan tersebut dengan cara mencekik dan dibuang ke tong sampah. Alasannya, karena takut dipecat majikannya.

Bayi malang itu merupakan hasil hubungan terdakwa dengan suami kedua. Hasil tes rumah sakit juga menyatakan, bayi tersebut 99,99 persen adalah anak biologis PRT tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment