Ketua DPD: Sidang Paripurna Ricuh, Itu Romantika

TOPMETRO.NEWS – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, Oesman Sapta Odang, menjanjikan DPD di bawah kepemimpinannya tidak akan terjadi kekisruhan. Senator asal Kalimantan Barat ini memaklumi kekisruhan yang terjadi saat sidang paripurna DPD pada, Senin (3/4/2017).

“Kalau kemarin ribut-ribut itu adalah romantika, hari ini sudah semua clear. Jangan ada dusta di antara kita,” kata OSO, sapan akrab Oesman, usai pelantikan sebagai ketua DPD periode 2017-2019 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dilansir dari Suara.com.

Seperti diketahui, keributan sempat mewarnai sidang paripurna DPD, Senin lalu. Kericuhan terjadi ketika pimpinan rapat, GKR Hemas dan Farouk Muhammad dihujani interupsi anggota karena mereka dianggap tidak memiliki hak memimpin karena masa jabatan telah selesai sesuai dengan tata tertib DPD.

Tapi, tata tertib yang menyebutkan jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD seharusnya patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan tetap lima tahun.

Rapat paripurna untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 kemudian ditutup oleh Hemas. Tapi anggota protes dan meminta Farouk kembali membuka kembali rapat paripurna.

Bahkan, dalam kericuhan tersebut, sempat terjadi kontak fisik. Adalah anggota DPD asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo, yang mengaku telah dibanting oleh dua anggota DPD lainnya, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Kasus kekerasan ini telah dilaporkan Afnan ke pihak berwajib. Laporan dibuat pada Senin lalu diterima dengan nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrium-Polda Metro Jaya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara, pelantikan OSO sebagai ketua DPD dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Suwardi. Suwardi melantik OSO dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD.

Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.(TMN)

Related posts

Leave a Comment