Hakim ‘Berang’ Terdakwa Nora tak Bisa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Kapal Pariwisata

kwitansi pembelian kapal pariwisata

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp395 juta terkait pengadaan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi ‘diwarnai’ kemarahan hakim karena terdakwa Nora Butarbutar (49) selaku Direktris CV Khayla Prima Nusa (KPN), tak bisa menunjukkan kwitansi pembelian kapal pariwisata.

Kemarahan Hakim Ketua Ferry Sormin SH pada sidang, Kamis petang (10/10/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor itu muncul, karena sebelumnya terdakwa Nora menyatakan akan menunjukkan bukti berupa kwitansi pembelian kapal pariwisata. Namun ketika ditagih terdakwa tidak bisa menunjukkannya di persidangan.

Persidangan Kamis pekan lalu, terdakwa mengatakan, kapal pariwisata dimaksud ada di Galangan Tigaras, Kabupaten Simalungun. Ketika ditanya Ferry Sormin mengenai kwitansi pembelian kapal, terdakwa menyatakan, ada.

Ferry pun memerintahkan JPU Akbar Pramadhana Harahap SH untuk meminta kwitansi tersebut. Sekaligus melacak keberadaan kapal pariwisata dimaksud.

Mimik hakim ketua tampak berubah setelah mendengarkan penjelasan penuntut umum. JPU Akbar menyatakan belum bisa melacak keberadaan kapal karena terdakwa tidak menyerahkan kwitansi pembayaran kapal pariwisata dimaksud.

“Kau bilang ada kwitansinya. Ternyata tidak adanya. Bagaimana mau dicari kapal itu. Ya sudah, minggu depan tuntutan,” ucapnya dengan nada tinggi kepada terdakwa Nora. Ferry Sormin akhirnya memberikan kesempatan sepekan kepada JPU untuk menyampaikan nota tuntutan.

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana Harahap mengatakan, bahwa pihaknya kesulitan mencari keberadaan kapal, tanpa adanya kwitansi pembelian kapal sebagaimana disebutkan Nora.

Terdakwa Buron 10 Tahun

Dilansir sebelumnya, perkara memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi (korupsi) baru tahun ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Karena terdakwa Nora Butarbutar sempat buron 10 tahun.

Panitia pengadaan kapal TA 2008 sebelumnya ditunjukkan kapal berwarna kuning. Namun ketika dicek lagi karena waktu serah terima pekerjaan semakin dekat, kapalnya ditunjukkan di dermaga Silalahi warna biru dan sedang perbaikan dinding kapal.

Terdakwa Nora Butarbutar bersama oknum Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi Pardamean Silalahi (terpidana 6 tahun penjara) dan pejabat terkait Naik Capah (juga terpidana 6 tahun) membubuhkan tanda tangan progres pekerjaan pengadaan kapal pariwisata sudah 100 persen. Terdakwa juga telah menerima pencairan dananya. Namun sampai perkara ini disidangkan kapal tersebut belum juga diserahterimakan.

Tim JPU Kejari Dairi Akbar Pramadhana SH dan Dawin S Gaja SH menjerat Nora Butarbutar pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yakni secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment