Bongkar Rumah Tukang Bakso, Dua Sekawan Diringkus Polisi

Bongkar Rumah Tukang Bakso

Topmetro.News – Dua sekawan diringkus Unit Reskrim Polsek Helvetia. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka diamankan Rabu (9/10/2019) sore sekira pukul 16.00 wib. Keduanya diringkus di lokasi berbeda. Di antaranya Jalan Asrama Gang Jaya Kecamatan, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Prona Gang Kartika No.8 A Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dua Sekawan Diringkus di Lokasi Berbeda

Kedua tersangka yakni, Muslim Nasution (37) warga Jalan Prona Gang Kartika No. 24 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia yang kost di Jalan Sukamaju Gang Starban, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Iwan Supandi alias Iwan (46) warga Jalan Prona Gang Kartika No.8 A Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Kehilangan Harta Benda

Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Usman Nasution SH dan Panit I Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH Kamis (10/10) siang mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian pembongkaran rumah pedagang bakso Triyo Sandi Yunnato (29) warga Jalan Kartika No. 5 Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Deli.

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

”Kedua tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil harta benda milik korban,” ujar AKP Sah Udur Sitinjak SIK.

Lanjut Kapolsek, korban kehilangan 1 buah tas ransel hitam berisi dompet berisi uang kontan Rp 4,5 juta, cincin emas putih 4 gr, 1 pasang sepatu cats merek Reebok.

”Para tersangka diringkus berdasarkan LP/733/X/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, atas nama Triyo Sandi Yunnato,” ucap AKP Sah Udur.

Dibawa ke Komando untuk Diperiksa

Dua tersangka diringkus, setelah mendapat informasi keberadaannya. Kedua tersangka pun akhirnya dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang bukti satu buah linggis.

”Akibat perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

baca juga | BONGKAR RUMAH WARGA, DUA ABG ‘GOL’

Diberitakan topmetro.news sebelumnya, akibat bongkar rumah warga, remaja di bawah umur berinisial IP (15) dan rekannya HS (15) keduanya warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

Keduanya diringkus setelah dilaporkan pemilik rumah, Trisno Tan (32) penduduk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan.

Polisi mengatakan, kedua pelaku bongkar rumah warga ditangkap di tempat terpisah. Yaitu masing-masing di Pasar Ucok Kodok, Kota Padangsidimpuan dan di Jalan Danau Toba Gang Melati, Kota Padangsidimpuan.

Bersama kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB Mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment