Perkara Kurir Sabu 134 Kg, Oknum JPU Hadirkan Saksi Meringankan?

saksi ahli hukum

topmetro.news – Giliran saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat 134 kg, dengan terdakwa Safrizal alias Jal bin Nurdin (25), Kamis petang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Saksi Ade Charge JPU

Namun setahu bagaimana, keterangan Efendy Saragih sebagai saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oknum JPU dari Kejari Nedan Nur Ainun SH ‘berasa’ seperti saksi meringankan posisi terdakwa. Alias terkesan jadi saksi ‘ade charge’.

Padahal lazimnya persidangan perkara tindak pidana, pihak penasehat hukum (PH) yang menghadirkan saksi maupun saksi ahli meringankan posisi klien.

Efendy Saragih dalam keterangannya antara lain menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa belum memenuhi unsur perbuatan pidana dengan kategori kurir. Karena mengacu dakwaan JPU dan saksi lainnya (lebih dulu divonis) menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena dipaksa. Atau berada di bawah tekanan.

“Perbuatan dengan paksaan haruslah ditelusuri tanpa menafikkan fakta yang sebenarnya. Untuk menentukan pernyataan itu, haruslah mencari peran dari masing-masing. Dari peran itulah bisa dilihat apakah dalam kondisi terancam. Baik dari keluarga atau pun masa lalunya,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH.

Selain itu katanya, bahwa komunikasi yang dibangun terdakwa melalui nomor kontak ponsel, juga bukanlah merupakan suatu tindakan pidana. Sebab jelasnya, menyerahkan nomor kontak bukanlah suatu kejahatan.

“Untuk mencari hubungan itu, apakah dia hanya membantu atau apakah hanya terbujuk, sejauh hubungan si A dan si B tadi memberikan nomor kontak, bukanlah suatu perbuatan pidana,” pungkasnya.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agendanya, keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa.

Target Mabes Polri

JPU Nur Ainun mengatakan, pihaknya akan menuntut terdakwa atas keterlibatan pengiriman pertama yakni 60 kg sabu. Sebab pengiriman sabu kedua dan ketiga terdakwa tidak ada ‘connect’ lagi. Yang melanjutkan peredaran sabu pengiriman kedua dan ketiga dilakukan oleh terdakwa Syakirin Alias Bule dan Ane. Total sabu seberat 134 kg.

Mengutip dakwaan JPU, Safrizal alias Jal sudah lama dijadikan target operasi oleh Mabes Polri. Bekerjasama dengan jajaran Poldasu, terdakwa berhasil dibekuk dari kediamannya Dusun Mansur, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tanggal 4 Februari 2019. Terdakwa sebelumnya berhubungan langsung dengan Bang Pon (DPO) di Kota Penang, Malaysia.

Ancaman Pidana Mati

Safrizal didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment