Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

mantan calon Walikota Medan

topmetro.news – Kejati Sumut akhirnya menjebloskan mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan yang menjadi terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Eksekusi dilakukan menyusul diterimanya putusan Mahkamah Agung (MARI) yang menghukum mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu dengan pidana tiga tahun penjara.

“Terpidana kita eksekusi pada Hari Jumat (12/10/2019) lalu sekitar pukul 1 siang,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019).

Mengutip putusan MARI lanjutnya, Ramadhan Pohan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHPidana.

“Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum tiga tahun penjara,” sebut Sumanggar.

Juru Bicara Kejatisu itu menambahkan, Ramadhan Pohan cukup koperatif. Pasalnya, dia datang tak lama tim JPU melayangkan surat pemanggilan. “Terpidana koperatif memenuhi panggilan. Dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Oknum Bendahara

Sedangkan terpidana lainnya dalam perkara tersebut, oknum bendahara Ramadhan Pohan yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang masuk dalam Tim Sukses Pilkada Kota Medan 2015 lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali pemanggilan dia mangkir kita akan lakukan penjemputan upaya paksa,” tukas Sumanggar.

Hukuman tiga tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan Majelis Hakim MARI yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

MARI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sunut yang menghukum Ramadhan Pohan pidana tiga tahun penjara. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Bujuk Rayu Ramadhan

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar. Sedangkan korban lainnya Laurenz Rp4,5 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji. Hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment