Dugaan Korupsi Rp14,75 M Bandara Lasondre, Kejatisu Tahan 2 Lagi Tersangka

dugaan korupsi Bandara Lasondre

topmetro.news – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Senin (15/10/2019), kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya terkait dugaan korupsi Bandara Lasondre. Dugaan korupsi Rp14,75 miliar itu terkait pengerjaan proyek runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Tim Pidsus, Selasa (8/10/2019) lalu, lebih dulu melakukan penahanan dua tersangka berinisial AH dari unsur rekanan. Serta DCN dari unsur konsultan.

Tidak jauh beda dengan ‘nasib’ kedua tersangka sebelumnya. Tersangka Abdul Fadak (34) dan Irfansyah Putra Rahman (47) menjalani pemeriksaan beberapa jam. Selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kapasitas tersangka Abdul Fadak, menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian via sambungan WA, Senin petang (15/10/2019), selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kuala Namu. Juga Ketua pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN runway, taxiway dan apron UPBU Lasondre.

Sedangkan tersangka Irfansyah Putra Rahman (47), PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek runway.

Pekerjaan 80 Persen

Dilansir sebelumnya, penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK. Nilai kontraknya Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan PT HC dengan tersangka DCN sebagai direktur.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19,84 miliar. Namun dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara fakta di lapangan, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Serta tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT HC.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan. Kerugian negara dalam peningkatan PCN runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre Kabupaten Nisel TA 2016 mencapai Rp14.75 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment