1 Lagi Tersangka Korupsi Pekerjaan Peningkatan Fasikitas Bandara Lasondre Ditahan

Tim Pidsus Kejati Sumut

topmetro.news – Tim Pidsus Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi Bandara Lasondre. Korupsi dimaksud terkait pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam pesan WA, Selasa sore (22/10/2019), membenarkan baru melakukan penahanan terhadap SHS (34). Tersangka adalah PNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Sore itu juga tersangka dititipkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Periksa Tersangka

Kapasitas tersangka SHS, imbuh Sumanggar, selaku Ketua/Koordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.

SHS lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut. Usai diperiksa, Kajati Sumut kemudian menandatangani Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap SHS yakni Nomor: Print – 12/L.2./Fd.1/10/2019 tgl 22 Oktober 2019.

Dengan demikian Tim Pidsus Kejati Sumut telah mengamankan enam tersangka terkait pekerjaan proyek peningkatan fasilitas Bandara Lasondre tersebut.

Dua tersangka yakni AH (45) selaku Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia (rekanan) dan DCN (38) selaku Direktur PT Harawana Consultant (HC), Selasa (8/10/2019) lalu lebih dulu ‘diinapkan’ di Rutan Tanjung Gusta.

Menyusul atas nama tersangka Abdul Fadak (34) dan Irfansyah Putra Rahman (47), Selasa (15/10/2019). Lalu tersangka berinisial IKI, PNS pada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Seolah 80 Persen

Keenam tersangka dijerat pidana pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau koorporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan auditor kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,75 miliar.

BACA JUGA | 1 Lagi Tersangka Korupsi Pekerjaan Bandara Lasondre Ditahan

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV seolah telah mencapai 80 persen senilai Rp19,84 miliar. Namun dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara fakta di lapangan, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment