Hakim Berang, 2 Saksi 4 Oknum Polsek Medan Area Berbelit-belit

oknum Polsek Medan Area

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara pemerasan dengan empat terdakwa oknum Polsek Medan Area yakni Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri, dan Jefri Andi Panjaitan, Selasa (22/10/2019) di Ruang Cakra 8 PN Medan berlangsung ‘panas’.

Kedua anggota majelis hakim Eli Warti dan Abdul Kadir sempat terlihat berang. Kedua saksi dari Polrestabes Medan yang dihadirkan JPU yakni Bambang dan Galih dinilai berbelit-belit memberikan keterangan.

Berawal ketika Erli Warti memanggil kedua saksi terkait keterangan mereka di BAP (berita acara pemeriksaan).

“Kemari, coba kalian cek apakah betul ini paraf dan tanda tangan kalian? Kalau ini benar kenapa keterangan Anda berbeda dengan di BAP?” kata Eli Warti dengan intonasi agak meninggi.

Pasalnya, kedua saksi sempat mengelak untuk mengakui paraf dan tandatangan. Menyikapi hal itu, anggota majelis hakim lainnya Abdul Kadir menegur keduanya bisa dijerat pidana memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Majelis hakim, saat tandatangan tidak sempat baca isinya. Langsung teken,” ujar Bambang dan diiyakan saksi Galih.

Padahal mengacu BAP, saksi Bambang menerangkan sekitar pertengahan Maret 2019, ada pengaduan dari M Rusli yang menyebutkan anaknya (Irfandi) disekap dan minta uang Rp20 jutaan agar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irfandi tidak diproses hukum keempat terdakwa dari Polsek Medan Area tersebut.

“Karena biasanya, setelah menerima pengaduan langsung cek TKP. Bahkan saat itu satu dari lima orang pelaku menelpon keluarga korban, meminta uang segera dibayarkan. Namun pihak keluarga korban mengaku hanya mampu Rp10 juta,” ucap Bambang.

Keterlibatan 2 Saksi

Dalam peristiwa tersebut saksi sempat ‘menengahi’ agar keluarga korban memberikan Rp2 juta sebagai uang panjar. Dimana uang tersebut untuk menjebak keempat terdakwa. Keduanya mulai gugup saat ditanyakan apakah ada ‘hubungan’ mereka dengan keempat terdakwa dengan masalah penyekapan Irfandi tersebut.

Bambang hanya menyatakan ia menangkap Deni dan menyerahkan ke komando. Tetapi tidak mengetahui ada keterlibatan personil Polri di dalamnya. Keduanya tetap bertahan pada keterangannya hanya sebatas menangkap terdakwa Deni Pane.

Hakim Ketua Fahren melanjutkan persidangan, Kamis (24/10/2019). JPU Joice Sinaga menjerat keempat oknum Polsek Medan Area itu dengan pidana Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment