topmetro.news – Sebelumnya pernah divonis 20 tahun penjara, M Ridwan (32) kembali disidangkan di pengadilan yang sama yakni PN Medan. Dakwaan juga sama, yaitu tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.
Bedanya, walau barang buktinya (BB) sudah tidak ada lagi, berkas perkara perantara jual beli narkoba Golongan I oleh warga Dusun I Desa Sei Serima Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai tersebut tetap diproses hukum.
Terdakwa dibekuk dari kediamannya tanggal 14 Desember 2018 lalu. Dan ketika diinterogasi petugas Ditres Narkoba Poldasu, mengakui ada menjual sabu seberat 1 kg berikut 17.500 butir pil ekstasi berbagai merek kepada pria yang baru dikenalnya bernama Rizal, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditres Narkoba Poldasu di simpang Jalan Medan-Tebing Tinggi.
Dituntut 20 Tahun
Sementara dalam sidang lanjutan, Senin petang (28/10/2019), JPU dihadiri Randi Tambunan menuntut terdakwa pidana 20 tahun penjara. Selain itu M Ridwan juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Pasal tersebut merupakan ancaman maksimal yakni pidana mati.
BACA | Kurir 20 Kg Sabu Tangkapan Polda Sumut Jalani Sidang Perdana
Sabu Dari Malaysia
Sebelumnya terdakwa Muhammad Ridwan juga telah divonis 20 tahun penjara pada 25 Juli 2019 lalu bersama terdakwa lainnya Anton. Keduanya juga didenda uang senilai Rp5 miliar. Subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (juga DPO).
Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan di kawasan Kabupaten Sergai. Sekira pukul 06.00 WIB, Iwan datang dengan membawa satu goni berisi narkotika jenis sabu. Dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.
Terdakwa M Ridwan kemudian ditugaskan mengantarkan sabu seberat 1 kg berikut 17.500 butir pil ekstasi berbagai merek kepada seorang pria bernama Rizal. Tidak lama sesampai di rumah, terdakwa kemudian dibekuk petugas.
reporter | Robert Siregar