Di Luar Dugaan BB 0,20 Gr, M Irfandi Divonis 4 Tahun Penjara

Di luar dugaan

topmetro.news – Di luar dugaan, majelis hakim diketuai Irwan Effendi menjatuhkan vonis pidana 4 tahun terhadap M Irfandi (25), Selasa (29/10/2019), di Ruang Kartika PN Medan.

Selain itu, terdakwa warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka menjalani pidana) tiga bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Khairani Siregar. Sebab fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat 0,20 gram.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Khairani Siregar pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana lima tahun penjara. Dan denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kriminalisasi Terdakwa?

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Maswan Tambak selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Maswan usai persidangan menyatakan, menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian akan melakukan upaya hukum banding. Sebab kasus yang menimpa kliennya, M Irfandi cenderung kriminalisasi oleh empat oknum petugas dari Polsek Medan yang perkaranya juga sedang disidangkan di PN Medan.

Terdakwa M Irfandi bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), Selasa dini hari (26/3/2019), berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu. Fakta sebenarnya, imbuh Maswan. Putri Intan Sari yang mengusulkan pembelian sabu tersebut.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Keduanya sama-sama ditangkap. Namun belakangan dalam BAP kepolisian disebutkan buron (DPO).

Setelah ditangkap, kliennya bukannya dibawa ke Mapolsek Medan Area. Melainkan dibawa ke pos kamling dan meminta nomor ponsel keluarganya agar memberikan uang bila kasusnya tidak diproses hukum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment