Konflik PKS tak Perlu Merembes ke DPRD Sumut

konflik PKS

topmetro.news – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Dr Anang Anas Azhar MA menilai, konflik PKS tak perlu digiring ke Sumut.

Sebagaimana diketahui, konflik internal elit DPP PKS dengan Faksi Fahri Hamzah Cs, bahkan sudah masuk ke DPRD Sumut dengan memblokir hak Muhammad Hafez Lc MA dari anggota DPRD Sumut.

“Sikap Fraksi PKS DPRDSU memblokir Ustadz Hafez tanpa duduk di komisi mana pun, kurang beretika. Ini artinya, secara perlahan menghilangkan kekuatan Hafez di legislatif. Dalam perspektif komunikasi politik konflik internal PKS dari fakta ini ternyata belum selesai,” kata Anang Anas Azhar di Kampus UINSU Medan, Rabu (30/10/2019).

Seperti diketahui, Ustadz Muhammad Hafez pernah menjabat Ketua DPW PKS Sumut. Namun di tengah jalan, kisruh internal DPP PKS merebak ke seluruh Indonesia termasuk Sumatera Utara. Akhirnya, DPP PKS mengganti Ustadz Hafez ke Dr Haryanto yang sebelumnya sebagai Ketua DPD PKS Deliserdang.

Pengaruhi DPRD Sumut

Konflik tersebut, kata Anang, ternyata belum mereda. Sejatinya, konflik PKS tidak dibawa ke ranah legislatif. Apalagi DPRD Sumut telah merampungkan perangkat alat kelengkapan dewan. DPRD sudah membentuk fraksi-fraksi, kemudian pimpinan dewan juga sudah dilantik, komisi juga sudah dibagi. “Jadi, dari 100 anggota DPRDSU yang dilantik, sudah tahu ke mana meja mereka. Aneh mengapa Ustad Hafez belum mengetahui di mana komisinya,” katanya.

Anang menilai, komunikasi politik FPKS DPRD Sumut dengan Muhammad Hafez mengalami kendala. Bisa jadi, komunikasi yang tersumbat tersebut akibat konflik yang terjadi selama ini. Jika situasi ini berkelanjutan, menurut Anang, harus ada solusi bersama untuk mengatasi konflik yang terjadi.

Dosen pascasarjana UINSU itu menyebutkan, tidak ada alasan Fraksi PKS atau DPW PKS untuk menghambat penempatan komisi Muhammad Hafez. Pasalnya, Hafez merupakan caleg terpilih dan ditetapkan KPU Provinsi dari PKS untuk Dapil Sumut I.

“Jika PKS tidak memberikan penempatan komisi kepada Ustad Hafez, itu artinya sudah memasung hak Hafez sebagai anggota dewan. Ini artinya menghambat konsituen Hafez ke daerah pemilihannya,” katanya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment