Gegara BAB di Celana, Anak Tiri 3 Tahun Diinjak Hingga Tewas

BAB di celana

Topmetro.News – Gegara BAB di celana akhirnya meregang nyawa. Begitulah nasib Agnes Arnelita, bocah berusia tiga tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya, Ery Age Anwar (36). Peristiwa memilukan itu terjadi, Rabu (30/10/2019) sore. Korban Agnes ditemukan tak bernyawa di rumah orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

BAB di Celana, Ayahnya Sudah Jadi Tersangka

Beruntung, sang ayah tiru, Ery sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, pelaku mengaku emosi saat korban BAB (buang air besar) di celana. Saat itu emosinya memuncak dan menganiaya anak tirinya sampai meninggal dunia.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

“Tersangka mengaku kesal korban BAB di celana,” kata AKBP Dony Alexander, Kapolres Malang Kota seperti disiarkan cianjur today.

Punggung dan Perut Diinjak

Diketahui tersangka emosi dan menginjak punggung dan perut korban saat terjatuh di kamar mandi.

Prilaku tak terpuji ini mengakibatkan korban pendarahan pada bagian usus besarnya hingga akhirnya meregang nyawa.

Sering BAB Sembarangan

Dari keterangan tersangka, korban diakui sudah seringkali BAB sembarangan. Ini pulalah yang bikin Ery kesal dan emosinya sering memuncak.

“Keterangan tersangka, korban itu sering BAB tidak pada tempatnya, dan bukan pertama kali saat kejadian itu,” jelas Polisi.

Korban Sering Dicubit

Polisi menambahkan, dari hasil penyidikan penyidik, perlakuan kasar seringkali dialami korban selama tinggal bersama tersangka.

Misalnya, tersangka Ery sering mencubit korban hingga meringis kesakitan.

“Perlakuan kasar dengan mencubit korban, sering dilakukan tersangka. Jadi memang bukan pertama kali kekerasan yang dialami korban. Yang terakhir dilakukan tersangka sampai korban meninggal dunia,” tuturnya.

Mengeluh Kedinginan, Kaki Dibakar

Dari peristiwa itu, Polisi menyita satu kompor gas sebagai barang bukti yang digunakan tersangka membakar kaki korban, ketika mengeluh kedinginan.

Atas tindakannya, Ery dierat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Sayangnya hingga berita ini diposting, belum ada respons dari ibu kandung korban yang kini jadi istri tersangka.

baca juga | TIM BUNUH CULIK POLDASU BEKUK PERAMPOK WANITA DALAM PAJERO SPORT

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tim Bunuh Culik (Buncil) Poldasu Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk pelaku perampokan terhadap Ahwa alias Jeseline (30) wanita pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport. Peristiwa perampokan itu dialami wanita turunan itu terjadi di Jalan Thamrin, Kamis (17/10/2019) silam.

Keterangan di kepolisian, tersangka perampok wanita itu bernama Aang Junaidi alias Aang (30), warga Dusun II Naga Timbul, Kelurahan Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ini ditangkap di rumahnya, Sabtu (19/10/2019) malam.

“Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata AKBP Maringan Simanjuntak, Kasubdit III/Jatanras didampingi Kanit Buncil, Kompol Muhammad Firdaus, Minggu (20/10/2019).

sumber | cianjur today

Related posts

Leave a Comment