JPU Penuntut 6 Bulan 4 Oknum Polsek Medan Area akan Diadukan ke Jaksa Agung

Oknum JPU Kejari Medan

topmetro.news – Oknum JPU Kejari Medan Arta Rohani Sihombing yang menuntut empat oknum terdakwa pemerasan terhadap Keluarga M Irfandi (25) terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I seberat 0,20 gram akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejatisu dan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung.

Hal itu ditegaskan Maswan Tambak, selaku kuasa hukum keluarga saksi korban Rusli ketika ditanya awak media via pesan singkat WA, usai JPU membacakan tuntutan enm bulan terhadap keempat terdakwa, Selasa (19/11/2019) di PN Medan.

Tuntutan terbilang kontroversial tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Serta jauh dari efek jera kepada para terdakwa yang berprofesi sebagai penegak hukum. “Intinya kami sebagai kuasa hukum saksi korban sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut,” tegasnya.

Secara hukum, imbuh Maswan yang juga Kadiv Buruh dan Miskin Kora LBH Medan itu, pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah Pasal 368 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun.

Dengan dituntutnya keempat oknum Polri hanya enam bulan, menurutnya, sangat mencederai rasa keadilan kliennya selaku korban. Juga mencoreng nilai nilai hukum itu sendiri.

Tindakan JPU Jadi Preseden

“Atas tuntutan oknum JPU tersebut dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum saksi korban akan membuat pengaduan resmi kepada Pak Jaksa Agung cq JAM Was Kejagung,” tegas Maswan.

Bila dibiarkan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi preseden di kemudian hari. Misalnya, oknum penegak hukum ‘nakal’ bukan tidak mungkin akan melakukan tindak pidana berupa. Karena jaksanya ‘sangat ramah’ melakukan penuntutan pidananya.

Sementara dari arena persidangan Cakra 8 PN Medan, oknum JPU Kejari Medan itu menuntut empat terdakwa oknum petugas dari Polsek Medan Area yakni Jefri Andi Panjaitan (selaku ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap M Irfandi), Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol, dan Jenli Hendra Damanik pidana masing-masing enam bulan penjara..

Sedangkan terdakwa warga sipil Deni Pane yang lebih dulu dibekuk aparat Polrestabes Medan justeru dituntut pidana delapan bulan penjara.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Terdakwa Deni Pane tidak menyadari bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Mapolrestabes Medan. Setelah diinterogasi, Deni mengaku hanya orang suruhan terdakwa oknum polisi tersebut untuk mengambil ‘uang damai’ Rp20 juta kepada Rusli. Agar kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram yang menjerat putranya M Irfandi, tidak diproses hukum.

Sementara kesanggupan keluarga saksi korban Rusli hanya Rp2 juta. Kelima terdakwa.masing-masing dijerat pidana Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment