Warga Ethiopia Terima Order Narkotika Jenis Daun Khat Mulai Diadili di PN Medan

Warga Negara Ethiopia

topmetro.news – Perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun khat atas nama Said Abity Abdurahman (30) Warga Negara Ethiopia, Rabu (20/11/2019), mulai disidangkan di Ruang Cakra 7 PN Medan. Guna mempermudah jalannya sidang, JPU Rita Suryani Sinulingga menghadirkan tenaga penerjemah.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (18/7/2019), sekira pukul 12.30 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu Internasional (KNI) Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket berasal dari Ethiopia yang akan masuk ke Sumatera Utara berupa dua kardus.

Setelah diperiksa kedua kardus tersebut ternyata berisikan daun khat. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara KNI menghubungi petugas Kantor Pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Sementara petugas kepolisian melakukan ‘control delivery’.

Saksi Adrian Alwin dan Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas kepolisian kemudian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos. Beserta saksi Hendrik Partomuan yang merupakan pegawai kantor pos mengantarkan paket bersama. Lalu petugas bea dan cukai yaitu saksi Lutfian Galih dan tim untuk membantu kegiatan ‘control delivery’.

Selanjutnya tim tersebut berangkat mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima order barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut. Dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Daun Khat ke Kanada

Setelah paket tersebut diterima oleh terdakwa, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa kardus berisi empat bungkus aluminium foil yang berisikan daun khat dengan berat keseluruhannya 7.900 gram dan 1 unit HP merek Samsung warna gold.

Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum.

Terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Maruf (belum tertangkap) dari Negara Ethiopia. Maruf berhubungan dengan terdakwa melalui messenger facebook. Menurut rencana paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Ferry Sormin memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Jerat Raffi Ahmad

Kasus daun khat atau ghat biasa disebut sebagai Teh Arab sempat menjerat salah seorang artis terkenal Raffi Ahmad beberapa tahun lalu. Belajar dari kasus sempat menghebohkan tersebut, daun khat tersebut kemudian masuk dalam narkoba golongan I.

Uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa bahan narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan turunan dari Katinon yang berasal dari tanaman khat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment