Walau Cuma Terlibat Pengiriman Sabu Pertama dari Malaysia, Safrizal Dituntut Pidana Mati

terlibat pengiriman sabu

topmetro.news – Walau hanya terlibat pengiriman sabu tahap pertama dari Malaysia ke Medan, Indonesia seberat 50 kg dari total 134 kg lewat perairan, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26), Rabu Petang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (20/11/2019), dituntut pidana mati oleh JPU Nur Ainun Siregar.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berkeyakinan unsur dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu, yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Dalam perkara terdakwa warga Dusun Mansyur Kelurahan Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut JPU tidak menemukan hal yang meringankan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta meresahkan.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Terdakwa Incaran BNN

Sementara JPU yang ditanya awak media usai persidangan membenarkan keterlibatan terdakwa Syafrizal pada pengiriman tahap pertama. Beratnya 50 kg dari total 134 kg pada 2017 lalu.

Terdakwa telah lama diincar BNN Pusat. Dan berhasil dibekuk pada tangga 4 Februari 2019 lalu. Sabu tersebut diterima dari seseorang biasa dipanggil Bang Pon (DPO) ketika bertemu di Port Klang Malaysia.

Pada persidangan sebelumnya, kedua saksi yakni terpidana mati atas nama Andi Syahputra dan terpidana seumur hidup Abdul Kawi antara lain menyebutkan keterlibatan terdakwa Safrizal pada pengiriman sabu pertama seberat 60 kg pada Juni 2017 lalu.

“Pertama di Bulan Juni 2017. Saya disuruh Safrizal mengantarkan sabu ke Kota Medan. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal Pak Hakim,” beber Abdul Kawi.

Saksi terpidana seumur hidup tersebut dijanjikan Safrizal mendapatkan upah Rp5 juta per kg sabu. Namun selesai mengantarkan sabu ke Kota Medan, Safrizal baru memberikan upah Rp80 juta (dari Rp300 juta yang seharusnya diterima).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment