Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp4,082 M, Konsumen Tepung Tapioka Sudah Bayar

Sidang perkara penipuan

topmetro.news – Sidang perkara penipuan dan penggelapan uang PT Bumi Sari Prima (BSP) sebesar Rp4,082 miliar dengan terdakwa Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54) yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, berjalan alot.

Terungkap di persidangan, tepung tapioka yang disuruh terdakwa Suhendra diantar kepada para konsumen kurang lebih 455 ton senilai Rp4,082 miliar ternyata telah dibayarkan. Namun terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada staf bagian keuangan perusahaan.

Pengakuan Empat Saksi

Hal itu diungkapkan empat saksi yang dihadirkan JPU Kejari Medan Anwar Ketaren dan Irma Hasibuan. Yakni Dirut PT BSP Yuwan Chandra, Acai selaku salah seorang konsumen, Anthoni selaku pengusaha ekspedisi, dan Thia Ho selaku staf akunting di perusahaan tersebut.

Yuwan Chandra dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simar­mata menyatakan, secara losan dirinya sudah melakukan ikatan kerjasama secara lisan dengan terdakwa sejak 2016 lalu.

“Sebelumnya walaupun orderannya via ponsel namun tidak masalah. Pembayarannya lancar-lancar saja yang mulia. Dia (terdakwa) yang menawarkan diri membantu pemasaran tepung tapioka perusahaan kepada konsumen. Dan dia mendapatkan ‘komisi’ sebesar 2,5 persen. Yang menjadi masalah adalah hasil penjualan September dan Oktober 2019 lalu,” urainya.

Karena pembayarannya macet, saksi korban Yuwan Chandra sempat berusaha menanyakan masalah itu. Namun terdakwa susah dihubungi lewat ponsel. Kemudian dilakukan konfirmasi langsung kepada salah seorang konsumen bernama Acai. Belakangan diketahui ternyata konsumen tersebut sudah membayarkan tepung tapioka yang diantar pihak ekspedisi kepada terdakwa Suhendra alias Ahwat.

Sementara saksi Acai selaku salah seorang konsumen mengakui kalau selama ini dia berhubungan melalui terdakwa Suhendra. Bukti saksi telah membayarkan orderan tepung tapioka tersebut berdasarkan transfer rekening.

Bersikeras Membantah

Di luar dugaan, ketika dikonfrontir Hakim Ketua Jarihat Simarmata, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Charles Natigor Silalahi masih bersikeras membantahnya.

Selanjutnya saksi ketiga, Thia Ho yang merupakan staf akunting PT BSP mengungkapkan secara teknis bagaimana transaksi antara perusahaan dengan terdakwa berlaku. Setiap adanya penjualan, biasanya perusahaan mengeluarkan tiga faktur. Yakni warna merah, kuning dan putih. Jelas akan diketahui apakah terdakwa telah menyetorkan hasil penjualan atau tidak.

Sementara saksi keempat, Anthoni selaku pihak ekspedisi yang mengantarkan barang pesanan Suhendra kepada konsumen mengakui, selama ini ada mengantarkan barang tersebut. Termasuk mengantarkan pesanan ke setiap konsumen yang uang hasil penjualannya ternyata tidak disetorkan Suhendra kepada perusahaan.

Batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder terdakwa wajib 20 hari. Dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen.

JPU menjerat terdakwa pidana Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancam maksimal 4 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment